Pedagang Pasar Palabuhanratu Resah, Piutang Membengkak: Ini Penjelasan Kepala UPTD Pasar

FOTO: Salah satu pedagang di pasar palabuhanratu Sukabumi saat menunjukan tagian yang membengkak.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sejumlah pedagang di Pasar Palabuhan ratu, Kabupaten Sukabumi yang memiliki piutang ke My Bank dilanda keresahan. Pasalnya piutang mereka dialihkan ke pihak ketiga, (OK Aset).

Keresahan yang dialamai para pedangan di pasar semi modern Palabuhanratu ini terjadi karena mereka harus menanggung denda dan bunga yang cukup tinggi.

Kepala UPTD Pasar Palabuhanratu, Uus Heriyanto kepada awak media menuturkan, sistem yang ditetapkan OK Aset dinilai memberatkan dan merugikan.

FOTO: Kepala UPTD Pasar Palabuhanratu Uus Heriyanto saat memberikan keterangan kepada awak media/wartawan.| ist

“Kami merasa keberatan karena utang yang tadinya hanya Rp47 juta, setelah ditambah denda dan bunga, bisa membengkak hingga ratusan juta,” ungkap Uus Heriyanto.

Sambung Uus, sistem pembayaran yang diterapkan oleh OK Aset tidak jelas dan merugikan para pedagang.

Baca juga:  Harga Bapokting di Kabupaten Sukabumi Pekan Pertama Maret 2026, Cabai dan Ikan Kembung Naik

Sejauh ini, UPTD belum menerima konfirmasi resmi dari OK Aset terkait mekanisme penagihan. “Kami berharap OK Aset bisa bertemu dulu dengan kami untuk menjelaskan sistemnya. Apakah pedagang harus membayar lunas langsung atau bisa dicicil, kami belum tahu,” tambah Uus.

Salah satu pedagang, Oman Sulaeman, mengaku terkejut dengan jumlah tagihan yang diterimanya. “Saya kaget sekali, pokok utang saya hanya Rp47 juta, tapi karena denda dan bunga, tiba-tiba menjadi Rp428 juta. Ini sungguh memberatkan,” ujarnya.

Oman juga menjelaskan bahwa meskipun ia sudah melakukan pembayaran angsuran, pokok utang tidak berkurang karena hanya membayar bunga dan denda. “Yang kami takutkan adalah jumlah tagihan ini akan terus bertambah, dan semakin sulit bagi kami untuk melunasinya,” katanya.

Baca juga:  Update Harga Sembako, Oktober Minggu Keempat Stabil

Upaya UPTD untuk membantu pedagang sudah dilakukan sejak tahun 2003 dengan mengadakan rapat bersama pedagang dan pihak terkait, termasuk My Bank dan pengembang. “Kami selalu berusaha memfasilitasi para pedagang agar beban mereka berkurang, terutama dalam hal penghapusan bunga dan denda,” jelas Uus.

Namun, hingga saat ini, OK Aset belum memberikan tanggapan atau menghadiri undangan dari UPTD untuk membahas masalah ini. “Kami sangat menyayangkan sikap OK Aset yang tidak proaktif dalam menyelesaikan masalah ini. Kami berharap ada komunikasi yang baik agar para pedagang tidak merasa tertekan dan bisa mendapatkan solusi yang adil,” tandas Uus.

Baca juga:  Bupati Buka Bazar Culinary Ramadhan, Ini Pesannya

Situasi ini membuat pedagang di Pasar Palabuhanratu semakin cemas, terutama bagi mereka yang sudah menerima Surat Peringatan (SP) dari OK Aset. Dari laporan lapangan, sekitar 40 kios sudah menerima SP untuk segera melunasi pembayaran.

“Kami hanya ingin kejelasan dan solusi yang tidak memberatkan. Saat ini, kami benar-benar merasa tidak adil,” tutup Oman dengan nada kecewa.

Pos terkait