Meresahkan Warga, ODGJ di Cibadak Sukabumi Diamankan Polisi

LINGKARPENA.ID | Karena sering berulah dan dianggap meresahkan warga, seorang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ) warga Kampung Talun RT 05/21, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (4/11/2024), sekira pukul 07.00 WIB diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Cibadak Akp Idji Djubaedi, SH kepada lingkar pena.id membenarkan adanya peristiwa itu. Menurutnya tindakan itu diambil untuk mencegah terjadinya hal yang diharapkan. Karena mengingat ODGJ tersebut sering berulah serya meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya.

Baca juga:  Usai Bikin Konten Video di Medsos Dua Pemuda Diciduk Polisi

Evakuasi dan penanganan ODGJ tersebut dilakukan atas persetujuan orangtua bersangkutan. Aipda Emin selaku bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Babinsa, Lurah Cibadak, dan Forkopimcam, melakukan upaya evakuasi tersebut.

“Pagi tadi sekira pukul 07.00, kami bersama Pak Babinsa, Pak lurah Kelurahan Cibadak kolaborasi dengan forkopincam dan stekolder terkait melaksanakan upaya evakuasi warga kampung Talun RT 05/21 dengan persetujuan keluarga ( orang tua ),” tutur Aipda Emin.

Baca juga:  Jeratan Hukum Menanti Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sukabumi

Lanjut, kata Aipda Emin, ODGJ tersebut dibawa ke RS Syamsudin SH Kota Sukabumi guna mendapatkan penanganan medis.

“Langkah yang kita ambil, kami berkolaborasi bersama Forkopimcam dengan membawa ODGJ tersebut ke rumah sakit Bunut guna mendapatkan penanganan medis, mengingat keberadaan bersangkutan sangat meresahkan lingkungan dan warga yang melintas,” pungkasnya.

Pos terkait