Kios Obat Keras Terbatas di Sukabumi Digerebek Warga, Ini Penjelasan Pemilik Ruko

FOTO: Petugas saat memastikan barang bukti pada sebuah Tas yang sudah diamankan warga masyarakat dari dalam Kios.| dok: Hoer

LINGKARPENA.ID | Sejumlah massa di Kampung Pangleseran Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, melakukan penggerebekan pada sebuah Kios yang diduga kuat menjual obat keras terbatas tau (OKT) pada Rabu 13 Nopember 2024.

Massa yang tergabung antara lain Poskab Sapu Jagat Cabang Lembursitu dan Cikembar, Karang Taruna setempat serta warga masyarakat setempat. Dalam aksinya mereka turut didampingi Anggota TNI yang merupakan Danposramil Gunungguruh, Kodim 0607 Kota Sukabumi.

Dalam aksi penggerebekan Kios yang diduga menjual obat keras terbatas tersebut, massa mendapati Tiga terduga pelaku dan Ribuan butir obat terlarang. Setelah mereka mengamankan Ketiga pelaku, kemudian menghubungi pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota.

Baca juga:  Babinsa Koramil 0607-3/Baros, Kota Sukabumi Bubarkan Sekelompok Kawanan Genk Motor

“Kami mendapat laporan warga yang resah dengan adanya Kios tersebut. Menurut laporan sejumlah warga di lokasi itu bukan cuma menjual jenis minuman ringan saja. Faktanya disana itu menjual obat keras terbatas. Dan itu kami buktikan tadi dengan warga masyarakat secara bersama-sama,” ujar Ilham Defristiwa (26) alias Boil, salah satu Anaggota Sapu Jagat, kepada Lingkar Pena di lokasi.

Lanjut Boil, peredaran obat terlarang ini sangat merusak generasi muda terutama para pelajar yang masih menganyam pendidikan. Berdasarkan pantauan warga, konsumen yang datang ke Kios tersebut, kebanyakan Pelajar SMP yang notabene masih dibawah umur.

“Ini yang kami tidak kehendaki. Mau bagaimana generasi bangsa kita ke depan jika terus terusan mengkonsumsi barang tersebut? Kami tidak bisa berdiam diri setelah banyaknya keluhan masyarakat sekitar. Masa depan generasi muda kita harus di selamatkan,” tegas Boil.

Baca juga:  Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Cicurug

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, warga berhasil menyita sedikitnya 1.500 butir obat keras terbatas di Kios tersebut. Dari informasi yang didapat Ketia pelaku merupakan warga pendatang. Mereka masing-masing berinisial (H) 22 Tahun, (A) 23 Tahun dan (M) 30 Tahun. Dari hasil keterangan terduga pelaku mereka semuanya merupakan warga Aceh.

“Ketiga pelaku ini kami serahkan kepada pihak berwajib. Sekira pukul 16:00 Wib, petugas Kepolisian dari Polsek Gunungguruh datang menjemput para terduga pelaku. Kemudian mereka dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk penahanan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Boil.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Kota Pastikan Arus Mudik Lebaran 1446 Hijriah Kondusif

Sementara pemilik Kios yang dijadikan tempat berjualan obat terlarang oleh Ketiga pelaku, H. Subarkah (70) Tahun mengatakan, dirinya tidak tahu bahwa Kios miliknya itu akan dijadikan tempat berjualan barang terlarang. Setahu dia, mereka diketahui berjualan Minuman kemasan dan layaknya warung-warung biasanya.

“Pak Haji tidak tau bahwa mereka itu berjualan barang begituan. Ya maklum pak Haji mah sudah tua. Pernah waktu itu mereka memperlihatkan identitas, mereka bilang dari Aceh. Dan disini tuh perkiraan ada 1 Tahunan.

Pos terkait