Tiga Raperda Menjadi Pembahasan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

FOTO: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/25).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga raperda. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 13 Januari 2025.

Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pemberian insentif serta kemudahan investasi.

Baca juga:  Rutinitas UPTD PU Jampangkulon Perawatan Jalan, Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Hadir dalam rapat paripurna penjelasan tiga raperda antaranya Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana menjelaskan, bahwa Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air.

Berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.

Baca juga:  Komisi III DPRD Sukabumi Fokus Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” jelas Bayu Permana.

Lanjut kata Bayu, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.

“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” imbuhnya.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Anggaran Perubahan 2023 Bupati Sampaikan Nota Pengantar

Diketahui, beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersbut akan di jawab oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami nanti pada rapat Paripurna berikutnya.

Pos terkait