LINGKARPENA.ID | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun Anggaran 2023, penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Acara tersebut berlangsung di ruang utama Gedung DPRD, yang beralamat kompleks Perkantoran Jajawai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (18/09/2023).
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami didampingi Wakil Bupati Iyos Somantri dalam sambutannya menyampaikan, APBD perubahan ini untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah dan sedang berjalan.
Perubahan itu baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah dengan peraturan yang ada dan perkembangan kondisi saat ini.
Menurut Bupati, pada tahun 2023 APBD telah mengalami dua kali perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, diantaranya Perbup Sukabumi nomor 6 tahun 2023 dan Perbup nomor 11 tahun 2023.
Selain itu, kondisi perekonomian global saat ini perlu diwaspadai terutama kenaikan pangan dan energi, pasalnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi.
Sementara itu, kondisi ini akan mempengaruhi pendapatan atau penerimaan negara sangat fluktuatif. “Perubahan penjabaran ini tentu merubah struktur APBD di tahun 2023,” ungkapnya.
“Ya kondisi tersebut harus kita cermati dengan seksama, baik anggaran yang bersumber dari dana transfer pusat maupun provinsi,” ucapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah harus melakukan beberapa langkah diantaranya, melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, penyesuaian target PAD, dan penyesuaian kebijakan dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Perubahan APBD TA 2023 ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat yakni gaji dan tunjangan pegawai serta memenuhi beberapa program kegiatan prioritas lainnya,” ujarnya.**