LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan beberapa tindak kriminal lainnya. Melalui konferensi pers, acara berlangsung di Aula Mako Polres, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (13/01/2025).
Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 2 Januari 2025 lalu.
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban yang berinisial TS alias A, seorang pria berusia 45 tahun, yang bekerja sebagai karyawan.
“Korban adalah SRM, anak perempuan baru berusia 8 tahun. Dia pelajar di Gunungpuyuh, menjadi korban tindakan tidak pantas oleh ayah kandungnya sendiri. Modus pelaku adalah memberikan iming-iming uang agar korban menurutinya. Perbuatan ini dilakukan berulang kali,” ujar Kapolres kepada wartawan.
Rita juga mengungkapkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos ungu berlengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau dan satu potong celana dalam putih bermotif kartun.
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rita.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.