LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga raperda. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 13 Januari 2025.
Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pemberian insentif serta kemudahan investasi.
Hadir dalam rapat paripurna penjelasan tiga raperda antaranya Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana menjelaskan, bahwa Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air.
Berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.
“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” jelas Bayu Permana.
Lanjut kata Bayu, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.
“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” imbuhnya.
Diketahui, beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersbut akan di jawab oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami nanti pada rapat Paripurna berikutnya.






