LINGKARPENA.ID | Keseriusan aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota dalam memerangi peredaran obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika ilegal kembali terbukti efektif.
Dua warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangkap setelah terbukti menyimpan serta mendistribusikan puluhan ribu butir obat terlarang tanpa persetujuan resmi.
Pelaku yang ditangkap adalah DS (31 tahun), penduduk Desa Sukaresmi, dan TH (31 tahun), warga Desa Gunungjaya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat, ( 26/9/2025 ), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah tinggal di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Penggeledahan di lokasi penangkapan mengungkap 66.880 butir obat ilegal dari berbagai jenis, termasuk 50.000 butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam. Selain itu, petugas juga menyita dua ponsel, lakban, beberapa kantong plastik transparan kosong, serta uang tunai Rp860.000 yang diduga berasal dari hasil jual beli obat tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan keterangan melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar. Operasi ini merupakan respons cepat terhadap aduan warga mengenai maraknya obat berbahaya di kawasan Sukabumi.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang penyebaran obat-obatan berisiko tinggi di daerah kita. Kami berhasil menyita puluhan ribu butir OKT dan psikotropika dari kedua pelaku, yang jika lolos ke pasaran bisa membahayakan masa depan anak muda,” kata Tenda pada Senin, (29/9/2025).
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku telah beroperasi selama sekitar sembilan bulan, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp50 juta. Sumber obat ilegal tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial R, yang kini masih diburu polisi.
Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman paket, sementara penjualan dilakukan secara langsung ke konsumen di wilayah Sukabumi menggunakan metode Cash on Delivery (COD).
“Interogasi awal menunjukkan bahwa distribusi dilakukan via COD dan transaksi tatap muka,” tambah Tenda.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Markas Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan potensi hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.
Polres Sukabumi Kota menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan terkait peredaran OKT. Laporkan segera melalui nomor darurat 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di 0811-6541-10.






