Kejari Kabupaten Sukabumi, Bakar BB Narkotika Berbagai Jenis

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Saat Membakar Barang Bukti (BB) Narkotika Berbagai Jenis di Halaman Kantor Kejari Jalan Karangtengah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/11/2022). Foto: Istimewa.

LINGKARPENA.ID I Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja, sabu dan obat-obatan terlarang dengan cara dibakar. pemusnahan tersebut bertempat di halaman kantor Kejari Jalan Raya Karang Tengah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/11/2022).

Barang bukti yang di bakar tersebut, merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sepanjang Januari sampai November 2022.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Untung Marjuki mengatakan, jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sekitar 76,0911 gram/bruto, daun ganja kering sekitar 188,5248 gram, obat-obatan sebanyak 99.678 butir, handphone 18 unit, tas 15 buah, alat hisap atau bong delapan buah, baju 12 buah, senjata tajam 25 buah, senjata api 1 buah, timbangan digital 18 buah dan miras oplosan 250 botol.

Baca juga:  Kejari Cibadak Sukabumi Sambut HUT Adhyaksa dengan Berbagai Lomba

“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan karena berketetapan hukum tetap atau inkracht yang berasal dari perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi periode Januari-November 2022,” kata Tigor Untung Marjuki kepada Lingkarpena.id.

Lanjut dia, adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, teridiri dari berbagai perkara. Yakni, perkara narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering 109 perkara, perkara jenis obat-obatan 61 perkara, perkara kepemilikan senjata api 1 perkara dan perkara lainnya 77 perkara dengan jumlah total sebanyak 248 perkara.

Baca juga:  Hadiri Rakercab MPC Pemuda Pancasila, Wabup Iyos: Jalin Sinergi dan Kolaborasi Bersama Pemerintah

“Tujuan dilaksanakan pemusnahan ini, adalah melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Tak hanya itu sambung dia, pemusnahan barang bukti sabu-sabu, daun ganja dan obat-obatan menggunakan mesin incinerartors, semsemtara untuk senjata tajam dan senjati api dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerindra duduk, res).

Baca juga:  Sekda: Kabupaten Sukabumi 1 dari 4 Daerah di Jabar yang Mendapat Pendampingan SSK

“Sedangkan, untuk handphone dan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum,” pungkasnya.

Pos terkait