LINGKARPENA.ID | Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah untuk merumuskan kebijakan dan rencana aksi reforma agraria. Yaitu untuk menata ulang kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah.
Objek reforma agraria adalah tanah yang dikuasai langsung negara atau masyarakat yang akan diredistribusi atau dilegalisasi. Itu dapat berasal dari kawasan hutan, non-kawasan hutan atau bekas HGU dan hasil penyelesaian konflik agraria.
Di Sukabumi tidak sedikit masalah ketimpangan kepemilikan tanah, tumpang tindih pengelolaan, serta konflik agraria. Isu-isu ini memerlukan penyelesaian yang mendesak dari pemerintah dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan,
Diantara Pekerjaan Rumah didepan mata bagi Bupati Wakil Bupati terpilih, terutama Bupati sebagai Ketua GTRA adalah, Pertama: adanya Penguasaan Tanah Negara Bekas HGU PT. Bumiloka Swakarya Kec Jampang Tengah yang habis tahun 2016, sekitar 200Ha kuasai pihak ketiga, ini merugikan Negara dan kepentingan masyarakat umum sebagai petani.
Bahkan tidak tanggung – tanggung pada awal mula ditahun 2020 pengusaha yang mengclaim tanah tersebut memiliki bekingan yang kuat.
Kedua: Eks HGU PT. Nagawarna di Desa Lengkong Kecamatan Lengkong yang HGU nya telah habis di 2012, saat ini sudah diclaim lagi oleh pengusaha pertanian, bahwa telah mengakusisi Perusahaan. Harus dipahami bahwa, kalau mengakusisi perusahaan itu bukan berarti membeli tanah bekas HGU. Karena tanah bekas HGU sudah menjadi tanah negara tidak boleh diperjualbelikan, hal ini sangat sesat dan menyesatkan publik.
Ketiga: Di Tanah negara bekas HGU Pt. Sugih Mukti Kec. Warungkiara, yang berakhir hak tahun 1998. skema dan polanya sama, beredar surat pelepasan Hak dari bekas pemegang HGU kepada pihak tertentu, padahal statusnya sudah menjadi tanah negara.
Hal ini harus menjadi catatan penting Pemerintahan baru di Kabupaten sukabumi, untuk sama-sama melawan tuan tanah – tuan tanah baru ini diatas tanah negara bekas HGU.
Tanah bekas HGU itu adalah tanah negara, setiap warga memilik hak yang sama untuk memohon lahan tersebut. Faktanya saat ini, pihak yang mengclaim tanah tersebut seolah-olah menggap tanah itu adalah miliknya, mereka merasa berkuasa untuk melarang petani, mengatur pemanfataan tanahnya, padahal itu tugas negara melalui BPN.
Ada kesesatan praktek bernegara yaitu tugas negara dalam menata kembali penguasaan dan kepemilikan tanah dari bekas HGU diambil alih oleh pihak ketiga.
Problem ini menjadi Pekerjaan Rumah untuk Bupati dan Wakil Bupati baru nanti. Belum lagi banyak HGU-HGU yang sudah habis lebih dari 2 tahun yang menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjadi tuan tanah baru.
Mereka datang dengan gaya yang paling berkuasa, mengclaim tanah mengendalikan petani seolah mereka pemilik sah negri ini. mengabaikan petani yang sudah menggarap secara berturut-turut dengan itikad baik, menurut konstitusi petani yang lebih prioritas mendapatkàn hak atas tanah, ketimbang diberikan kepada tuan tanah baru yang memiliki kapital lebih.
Oleh : Rozak Daud Ketua DPC SPI Sukabumi






