Bijaknya Gubernur Jabar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Hapus Semua Tunggakan dan Denda Bupati Sukabumi Cukup Bayar Tahun ini Saja 

LINGKARPENA.ID | Kabar gembira dari Gubernur Jawa Barat melalui vidio dibeberapa akun tiktok, bahwa  masyarakat Jawa Barat dibebaskan atas penghapusan tunggakan, denda dan pajak kelewat Kendaraan bermotor kini hanya bayar pajak tahun 2025 saja.

Hal yang serupa pun disambut baik oleh Bupati Sukabumi Asep Japar. Ia menyampaikan kabar baik ini melalui vidio singkat pada warga masyarakat Kabupaten Sukabumi yang tersebar di aplikasi perpesanan Wasstapp terkait penghapusan tunggakan juga denda pajak kendaraan bermotor.

Baca juga:  Pemprov Jabar, Segera Edarkan Surat Larangan Penggalangan Dana di Jalan Raya

Kanggo Warga Kabupaten Sukabumi hayu urang rojong program Gubernur Jawa Barat. Dengan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025,” jelasnya.

Masyarakat yang menunggak, dibebaskan dan dimaaafkan semua tunggakan yang betahun kebelakang.

“Kini warga tinggal bayar pajak kendaraan bermotor yang tahun 2025 saja. Mari kita manfaatkan momentum ini jangan dilewatkan. Waktunya hanya sampai tanggal 6 Juni 2025,” terang Bupati.

Baca juga:  Gubernur Jabar Tegas Bantah Isu Dana APBD Mengendap, Desak Kemenkeu Ungkap Data Secara Transparan

“Jabar Istimewa Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” pungkas Asep Japar Bupati Kabupaten Sukabumi.

 

Pos terkait