LINGKARPENA.ID | Karyawan Unit Organisasi Bersifat Khusus UOBK Rumah Sakit Umum Daerah RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi, menikuti Apel pagi yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam arahannya Pelaksana tugas PLT Direktur RSUD R Syamsudin SH, H. Yanyan Rusyandi menyampaikan soal regulasi kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) yang bakal merombak klasifikasi rumah sakit.
Menurut Yanyan, sistem lama klasifikasi rumah sakit dalam kelas A, B, C dan D segera diganti sistem baru yaitu berbasis tingkat. Transformasi besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia secara resmi segera bergulir.
“Kebijakan Kemenkes RI ini merupakan bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional secara menyeluruh dan akan mulai diuji coba pada Juli 2025 di sejumlah rumah sakit yang telah dinyatakan siap. Ya, termasuk RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi,” jelas Yanyan, dalam apel pagi, Rabu (4/6/2025).
“Untuk implementasi penuh di seluruh Indonesia ditargetkan paling lambat Desember 2025 mendatang,” sambung Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH ini.
Lanjut Yanyan, dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan menjadi empat tingkatan. Diantaranya kompetensi: Paripurna, Utama, Madya dan Dasar.
Kata Yanyan, penetapan level ini akan didasarkan pada dua indikator utama, yaitu kompetensi sumber daya manusia yang tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), serta kelengkapan sarana dan prasarana yang tercatat dalam Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK).
“Jadi kika kedua aspek ini sudah terpenuhi, maka rumah sakit akan memperoleh status kompetensi yang sesuai dengan kemampuannya,” jelasnya.**






