Polisi dan Stakeholder Lakukan Mediasi Insiden Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Sektor Cidahu Polres Sukabumi bersama Forkopimcam dan Pemkab Sukabumi menggelar pertemuan mediasi terkait insiden kerusakan rumah singgah milik Maria Veronica Ninna di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

 

Pertemuan berlangsung pada Sabtu (28/06/2025) di Balai Desa Tangkil dengan dihadiri sekitar 80 orang dari unsur pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.

 

Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menenangkan situasi dan mencari solusi bersama.

 

“Kita tidak bisa melarang orang berkumpul, namun ada aturan-aturannya. Mudah-mudahan permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

 

Camat Cidahu, H. Tamtam Alamsyah, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak tertentu yang berusaha memperpanjang masalah.

Baca juga:  Genangan di Ruas Jalan Ciracap–Bedeng, Warga Keluhkan Akses Terganggu hingga Sawah Rusak

 

“Pertemuan ini untuk menyikapi dengan langkah yang sama ke depan. Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat agar tidak terjadi hal serupa,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama dan rasa intoleransi.

 

“Saya sudah menyarankan kepada pemilik rumah singgah untuk datang dan berkordinasi dengan pihak desa, namun sampai saat ini belum pernah hadir. Kami minta rumah tersebut dikembalikan sesuai fungsinya sebagai rumah tinggal, bukan tempat kegiatan agama,” ungkapnya.

 

Ketua RT 004/001 Kampung Tangkil, Hendra, menambahkan bahwa kegiatan keagamaan di rumah singgah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.

Baca juga:  Pria Samson Mengamuk dan Merusak Rumah di Sukabumi, Polisi Segera Bertindak

 

“Saya pertama kali tahu ada salib terpasang itu tanggal 30 April 2025 dari video yang viral di lingkungan. Kemudian tanggal 7 Juni 2025 saya bersama Pak Kades mulai tahu kegiatan di sana.” jelasnya.

 

MUI Kecamatan Cidahu melalui Ismail menekankan bahwa pemberitaan tentang pengrusakan gereja di media sosial tidak benar.

 

“Di Kecamatan Cidahu tidak ada gereja. Forkopimcam sudah menghimbau pemilik rumah untuk menghentikan semua kegiatan keagamaan, namun tidak direspon,” jelasnya.

 

Perwakilan FKUB, Risan, juga menegaskan bahwa rumah singgah tersebut belum memiliki izin sebagai tempat ibadah.

Baca juga:  Konflik Ujung Genteng Dimediasi, Kepala BPN: Kita Berikan 3 Opsi

 

“Rumah singgah seperti dibuat aula, namun izinnya tidak ditempuh,” ujarnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Drs. Tri Romodhono meminta masyarakat tidak terpancing isu.

 

“Kami sepakat harus meluruskan pemberitaan yang beredar di medsos. Kita negara hukum, hukum tetap ditegakkan, dan kami berterima kasih kepada semua pihak yang menjaga wilayah tetap kondusif,” katanya.

 

Hasil kesepakatan pertemuan antara lain situasi wilayah tetap kondusif, insiden tidak terulang, warga siap memperbaiki kerusakan rumah singgah, dan meminta pemilik rumah mengembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal, bukan tempat ibadah.

Pos terkait