LINGKARPENA.ID | Nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Sukabumi kini tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Perikanan untuk mengurus rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Cukup datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdekat, proses pengajuan bisa selesai dalam waktu satu jam.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, sebagai respons atas adanya rumor yang menyebut pengurusan surat rekomendasi BBM sulit dan berbelit-belit.
“Sejak saya masih menjabat sebagai Kabid Tangkap, kami sudah membuat inovasi pelayanan di TPI. Salah satunya adalah percepatan penerbitan surat rekomendasi BBM. Yang dulunya bisa tiga hari lebih, sekarang hanya satu jam dan cukup dilakukan di TPI,” kata Sri Padmoko, Senin (7/7/2025).
Sri menjelaskan, layanan cepat ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas pelayanan publik. Nelayan hanya perlu membawa persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019. Surat rekomendasi berlaku selama satu bulan, atau menyesuaikan dengan kuota BBM yang diberikan.
Ia juga mengingatkan agar nelayan mengisi seluruh kolom dalam surat rekomendasi, terutama bagian belakang yang mencatat waktu pengisian BBM, jumlahnya, serta hasil tangkapan setelah melaut.
“Kalau surat rekomendasinya sudah habis masa berlakunya atau kuotanya, bisa diperpanjang atau dibuat ulang. Tapi, isian surat itu jangan dikosongin. Diisi lengkap, supaya tidak ada kendala saat pembelian BBM di SPBU,” tegasnya.
Sri Padmoko juga memastikan bahwa seluruh proses pengurusan rekomendasi BBM gratis tanpa pungutan apa pun. Jika ada oknum yang mencoba meminta uang atau mempersulit, ia meminta masyarakat segera melapor.
“Laporkan saja ke kami di Dinas. Biar langsung kami proses,” tandasnya.
Reporter : Rizky Apriliana
Editor : Redaksi






