Pembobol Toko Kosmetik di Cibadak Dibekuk Polisi di Kawasan Cianjur

LINGKARPENA.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi berhasil membekuk tiga pelaku pembobol toko kosmetik. Sasaran ketiga pelaku merupakan Toko kosmetik Yessy Skincare yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak pada bulan Januari 2022 lalu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MW, IR dan UD. Ketiganya berhasil ditangkap oleh petugas satuan unit reserse kriminal Polsek Cibadak di kawasan wilayah Kabupaten Cianjur.

Baca juga:  Over Target: Polsek Caringin Vaksin 757 Anak, Ini Support Kapolres Terhadap Siswa

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kapolsek Cibadak Kompol Maryono membenarkan adanya hal tersebut. Pengungkapan dan penangkapan ketiga pelaku pencurian toko kosmetik yang terjadi di wilayah hukumnya itu, yang dilakukan para pelaku pada Januari 2022 lalu.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan, baru tadi malam (Sabtu malam) ketiga pelaku bisa diamankan,” ungkap Kompol Maryono, saat dihubungi media melalui pesanan WhatsApp pada Ahad (6/2/2022) pagi.

Baca juga:  Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali Akan Bela Perjuangan Ibu Eem Korban Ketidak Adilan Dampak Pembangunan Tol Bocimi

Menurut Kompol Maryono, para pelaku saat melakukan aksinya dit oko kosmetik Toko Yessy Skincare, ketiganya masuk kedalam toko dengan terlebih dahulu merusak kunci gembok rolling door. Para pelaku merusak gembok diduga dengan menggunakan alat khusus.

“Setelah berhasil membobol pintu lalu ketiga pelaku masuk ke dalam toko. Para pelaku ini berhasil menggondol uang tunai sebesar 1,5 juta rupiah yang berada didalam laci serta mengambil barang-barang dari berbagai macam kosmetik,” jelas Kompol Maryono.

Baca juga:  Audiensi Sekda dan PT Saceks Creativision Bahas Produksi Film Promosi Pariwisata Kabupaten Sukabumi

Akibat dari perbuatannya para pelaku itu, pemilik toko mengalami kerugian materi dengan kisaran sekitar 76 juta rupiah.

“Saat ini tim satuan unit reskrim Polsek Cibadak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini,” pungkas Maryono.(***)

 

 

 

 

Reporter: Rizwan

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait