Ini Kata Disnakertrans Sudah Tiga Kali Mediasi  Persoalan PT Pangrango dengan Pekerja

LINGKARPENA.ID | Mediasi tripartit ketiga antara 59 eks pekerja dan kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali menemui jalan buntu alias deadlock. Perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025)  belum menghasilkan kesepakatan.

Mediator Hubungan Industrial (MHI) Disnakertrans Sukabumi, Esa Maulana Putra, menyatakan mediasi sudah dilakukan tiga kali namun belum membuahkan hasil. “Hasil akhir belum ada kesepakatan, sehingga kami akan mengeluarkan anjuran tertulis yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2025,” ujar Esa kepada MediaAksara.

Baca juga:  1 Rumah Hangus Terbakar di Cicantayan Sukabumi

Perselisihan ini melibatkan sekitar 59 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT PWK. Mereka menuntut hak normatif seperti  pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, uang servis, BPJS, serta pinjaman koperasi karyawan sebesar Rp50 juta yang belum dikembalikan perusahaan.

Esa mengungkapkan, dalam mediasi pertama pihak perusahaan tidak hadir, namun hadir pada mediasi kedua dan ketiga. “Kami telah memberi arahan kepada perusahaan agar pembayaran pesangon mengikuti ketentuan Upah Minimum, dan mereka menyatakan bersedia. Namun pada pelaksanaan teknis masih belum disepakati,” ucapnya.

Baca juga:  Lapas Sukabumi Gelar Pelatihan Barista Tahap Lanjutan, Ini Kata Christo

Menurut Esa, hingga mediasi terakhir, persoalan kekurangan pembayaran upah belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu. “Tuntutan mereka didasarkan pada surat kuasa hukum yang intinya menuntut hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kuasa hukum 59 eks pekerja PT PWK, Ferdy Ferdian dari Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, menyebut bahwa perusahaan hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK, padahal seharusnya sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 sebesar 1 kali UMK. “Ini jelas melanggar aturan,” tegas Ferdy usai mediasi.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Sagaranten, Bekuk Dua Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum PT PWK yang dihubungi melalui seluler mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait kasus ini.

Pos terkait