Soal Tembok PCP 2, Kuasa Hukum Minta Warga Selesaikan Secara Kekeluargaan

LINGKARPENA.ID | Kuasa hukum RW 09 Perumahan Cibeureum Permai (PCP) 2, Anton M. Salim, menegaskan bahwa polemik pembukaan tembok pembatas di kawasan PCP 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, bukan merupakan perkara hukum. Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai masalah sosial antarwarga yang semestinya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Secara pribadi dan profesional saya prihatin, karena ini permasalahan yang dipantik antarwarga dengan warga. Maka saya berharap semua pihak bisa segera berislah, rekonsiliasi, dan berdamai,” ujar Anton kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Anton menjelaskan, hingga saat ini persoalan pembukaan tembok tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perkara hukum, baik perdata maupun pidana. Ia menilai isu tersebut masih berada dalam tataran sosiologis dan perlu diselesaikan di tingkat kewargaan dengan pendampingan dari pemerintah.

Baca juga:  Kabar Gembira! Gratis Rapid Test Antigen untuk Warga Sukabumi

“Ini belum menjadi masalah hukum. Masih berada di tataran sosiologis, yang artinya perlu diselesaikan secara sosiokultural, bukan di meja hukum,” tegasnya di area PCP 2.

Lebih lanjut Anton mengatakan, dari perspektif hukum, pembukaan akses tembok menyangkut ranah perizinan. Artinya, hal tersebut termasuk dalam wilayah hukum administratif yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Secara hukum, karena menyangkut perizinan, maka ini masuk ke ranah hukum administratif. Domainnya tetap pada pemerintah daerah, bukan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Melalui Giat Patroli, Kapolsek Gunungpuyuh Himbau Warga Untuk Aktif Ronda Malam

Sebagai kuasa hukum yang menerima mandat dari Ketua RW 09 dan sejumlah pengurus lingkungan, Anton mengaku telah memberikan sejumlah opsi solusi konstruktif kepada pihak terkait.

“Pertama, secara sosiologis berdasarkan perda maupun kearifan lokal yang hidup di masyarakat, sebaiknya dibangun komunikasi yang terbuka, jujur, dan tulus antara pihak pemohon dan warga, dengan difasilitasi pemerintah,” paparnya.

Anton juga menyebut pihaknya tengah menelusuri dan mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di lapangan. “Kami akan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Pemerintah Kota Sukabumi mengenai hal-hal yang telah ditampilkan atau diinformasikan. Setelah itu, baru kita tentukan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.

Baca juga:  Para Ketua RW Se-Kota Sukabumi, Siap Sukseskan P2RW dan BIAN

Ia kembali menekankan pentingnya penyelesaian damai melalui komunikasi sosial. “Ketika ada pihak yang merasa terganggu atau dirugikan, maka di situlah pentingnya pemerintah hadir, memberikan edukasi dan penjelasan agar semuanya menjadi terang-benderang,” pungkas Anton.

Sementara itu, pemilik bangunan yang berbatasan langsung dengan tembok PCP 2, H. Abdullah, saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki legal standing.

“Semua persyaratan sudah kami penuhi, dan kami juga sudah menunjuk kuasa hukum. Apabila ada yang memerlukan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kuasa hukum kami, Bapak Rudi Suparman, SH,” kata H. Abdullah singkat.

Reporter : Ariswanto
Editor : Redaksi

Pos terkait