LINGKARPENA. ID | Polemik pergeseran anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kembali menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif di Kota Sukabumi. Komisi II DPRD Kota Sukabumi menilai langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang melakukan pergeseran tanpa koordinasi sebagai bentuk lemahnya komunikasi antar lembaga pemerintah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata soal legalitas, melainkan soal etika dan penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan tentang boleh atau tidaknya pergeseran anggaran. Masalahnya ada pada etika dan tata hubungan antar lembaga. DPRD harusnya diberi tahu, bukan dikesampingkan,” ujar Muchendra, Selasa (14/10).
Komisi II diketahui menemukan adanya perubahan penggunaan anggaran sebesar Rp1,38 miliar, yang semula terdiri dari enam kegiatan dan kemudian disederhanakan menjadi tiga kegiatan utama, masing-masing bernilai Rp460 juta. Kegiatan tersebut antara lain pembangunan Recording Center BPKPD, rehabilitasi Gedung Sekretariat Pramuka, dan rehabilitasi Gedung Pengarsipan Cikujang.
Perubahan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara administratif, langkah itu dinilai sah karena tidak menambah anggaran baru, melainkan hanya melakukan pergeseran dari kegiatan yang belum dapat dijalankan pada anggaran murni.
Namun, menurut Muchendra, persoalan utamanya adalah minimnya komunikasi dan koordinasi dari pihak BPKPD kepada DPRD sebagai mitra kerja dalam pengawasan pelaksanaan APBD.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Maka setiap perubahan kebijakan anggaran, sekecil apa pun, seharusnya dikomunikasikan. Kalau tidak ke Komisi II, minimal ke pimpinan DPRD,” jelasnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai pola komunikasi semacam ini bisa menimbulkan keretakan hubungan kelembagaan dan kesalahpahaman publik terhadap proses pengelolaan keuangan daerah.
“Kami sudah menyampaikan langsung ke Kepala BPKPD agar hal seperti ini tidak terulang. Koordinasi itu penting, bukan hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral terhadap publik,” tegasnya.
Muchendra menutup dengan menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin publik kehilangan kepercayaan hanya karena miskomunikasi antar instansi. Pengelolaan anggaran harus terbuka, profesional, dan selalu dalam koridor etika pemerintahan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi






