Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Oknum Kades di Boalemo dalam Kasus Tambang Ilegal

FOTO: Inilah tambang ilegal yang menyeret oknum Kepala Desa di Boalemo Gorontalo.| dok: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Boalemo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Tersangka merupakan berinisial SP. Ia merupakan seorang Kepala Desa Saripi, dan diduga kuat menjadi koordinator sekaligus penyandang dana dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Penetapan SP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya mengamankan sembilan pelaku tambang ilegal di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa kegiatan penambangan tanpa izin itu dikoordinir dan dibiayai oleh SP.

Baca juga:  Pemprov Jabar Soroti Tambang Diduga Ilegal di Sukabumi, Kang Uu: Harus Ditutup

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, para tersangka ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di area perkebunan tebu Paguyaman.

Lanjut, kata Mantan Kapolres Sukabumi Polda Jawa Barat ini menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mereka kedapatan masih melakukan aktivitas tambang ilegal, meski sebelumnya telah diberikan himbauan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Baca juga:  Tingkatkan Kompetensi dan Legitimasi Penyidik, Polda Gorontalo Gelar Sertifikasi

“Penyidik melakukan upaya penegakan hukum secara tegas namun tetap humanis, karena para pelaku tetap membandel dan bahkan sempat melakukan perlawanan saat diamankan,” jelas Kombes Pol Maruly Pardede.

Saat ini, tersangka SP bersama sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Polda Gorontalo Gandeng Serikat Pekerja, Perkuat Layanan Pengaduan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.**

Pos terkait