Bupati Sukabumi Sampaikan Sejumlah Agenda Penting dalam Rapat Paripurna DPRD

LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Rabu (12/11/2025).

 

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, pendapat akhir Bupati atas keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD T.A 2026, pendapat akhir atas Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air, serta nota pengantar Raperda tentang pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran maupun non kebakaran.

 

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan Propemperda harus memperhatikan empat prinsip utama agar hasilnya sesuai kebutuhan dan arah pembangunan daerah.

Baca juga:  Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Perkuat Peran Serta Masyarakat di Setiap Tahapan Proses Perencanaan Pembangunan Daerah

 

“Ada empat hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan Propemperda, yaitu pertama, merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kedua, dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah sebagai daerah otonom dan tugas pembantuan; ketiga, menunjang rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD; serta keempat, mengakomodasi aspirasi masyarakat,” jelas Bupati.

 

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama dan keseriusan dalam membahas hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca juga:  Safari Terakhir P2RW Wali Kota Sukabumi di Kecamatan Lembursitu

 

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas serta menyepakati hasil evaluasi Gubernur. Dengan demikian, penyempurnaan dapat segera dilakukan untuk kemudian menetapkan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.

 

Terkait Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air, Bupati berharap kebijakan tersebut mampu memberikan arah dan landasan hukum dalam pelindungan sumber daya air berbasis kearifan lokal.

 

“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi pedoman dalam menjaga dan melestarikan pengetahuan tradisional Patanjala sebagai bagian dari kebudayaan Kabupaten Sukabumi, sekaligus memperkuat pelindungan kawasan sumber air,” tutur Bupati.

Baca juga:  DPKP Kabupaten Sukabumi Teguhkan Komitmen Pelayanan di HUT ke-107 Damkar RI

 

Sementara itu, mengenai Raperda tentang pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, dan penyelamatan non kebakaran, Bupati Asep menilai bahwa regulasi ini akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta memperluas jangkauan pelayanan publik berbasis keselamatan dan kemanusiaan.

 

“Raperda ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan misi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang inovatif, profesional, dan akuntabel,” imbuhnya.

 

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, SH., MM., jajaran Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pos terkait