LINGKARPENA.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IRT, yang merupakan pegawai bagian kredit (mantri), dan RA alias RAF, seorang teller di unit yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik yang mengakibatkan kerugian keuangan bank mencapai Rp1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kasus ini bergulir atas laporan dari pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Akibat perbuatan tersebut, bank mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar,” ujar Maruly.
Dijelaskan Maruly, modus operandi yang dilakukan para tersangka berawal dari keinginan IRT untuk terlibat dalam pembiayaan bisnis melalui aplikasi Thumbler online. Tersangka kemudian meminta bantuan RA alias RAF untuk melakukan transfer sejumlah dana ke rekening yang dimintanya tanpa melalui prosedur dan tanpa adanya uang fisik.
“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kepatuhan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perbankan,” tegasnya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kedua tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kedua pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Maruly, yang dikenal sebagai perwira murah senyum itu.
Lebih lanjut, Maruly menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga keamanan sektor jasa keuangan dari tindak kejahatan serupa.
“Kami akan selalu hadir memberikan rasa aman di ruang sektor jasa keuangan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” pungkasnya.






