LINGKARPENA.ID | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kedan Prabo 08 Jakarta, yang fokus pada advokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), resmi melayangkan surat laporan pengaduan kepada Kapolres Subang, Rabu (19/11). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dirtipid PPA/PPO Bareskrim Mabes Polri dan Kapolda Jawa Barat.
Laporan dengan nomor 210/LP/DPP-K8/XI/2025 itu berisi pengaduan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam pengiriman seorang pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara non-prosedural, hingga akhirnya pulang dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
Korban berinisial DH (36), warga asal Subang, diketahui bekerja di Malaysia selama sekitar delapan bulan. Namun selama bekerja, korban diduga tidak menerima gaji sama sekali. Ia dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit kritis dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati pada 8 November 2025.
DH diduga diberangkatkan pada 2024 tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Ia diberangkatkan langsung oleh seorang penyalur tenaga kerja luar negeri berinisial WF, yang diketahui berdomisili di Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, sekaligus masih tetangga desa korban.
Sebagai penerima kuasa dari DH, DPP Kedan Prabo 08 sebelumnya telah menempuh jalur kekeluargaan dengan memberikan Somasi 1 dan Somasi 2 kepada WF. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons.
Wakil Ketua Umum DPP Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, mengatakan pihaknya terpaksa membawa persoalan ini ke ranah hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor.
“Hari ini kami melayangkan surat Dumas ke Polres Subang untuk meminta agar permasalahan ini ditindaklanjuti demi kepastian hukum. Kami berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, menegaskan bahwa laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kapolda Jawa Barat.
“Kami berharap Kapolres Subang dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kami juga meminta agar pelaku ditindak tegas agar tidak ada lagi korban PMI yang bernasib miris seperti DH,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, DH masih menjalani perawatan intensif dan kondisinya belum pulih.
Ketua Umum DPP Kedan Prabo 08, Jonson P. Simalango, SH, turut mengawal penuh proses hukum atas laporan tersebut.






