LINGKARPENA.ID | Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021. Setelah sebelumnya melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik kini menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah RA, selaku pemberi jaminan pelaksanaan, serta MTL, konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo (atau pejabat yang relevan, jika ingin disebutkan) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui proses penyidikan dan pendalaman, kami menetapkan dua orang tambahan sebagai tersangka, yakni RA dan MTL. Keduanya memiliki peran dan pertanggungjawaban dalam terjadinya kerugian negara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat perbuatan RA mencapai Rp1.207.812.413,58, sementara perbuatan MTL turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,00.
“Perhitungan kerugian negara sepenuhnya merujuk pada hasil audit BPK RI. Temuan ini memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka,” tambahnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut sebelum diserahkan kepada JPU.
“Harapan kami berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata penyidik.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone telah berjumlah empat orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Dalam rangka Hakordia, kami ingin menunjukkan keseriusan Polda Gorontalo dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran. Ini adalah upaya memberikan efek jera kepada pejabat maupun pihak yang mencoba memainkan anggaran negara,” tutupnya.






