LINGKARPENA.ID | Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Usulan tersebut bahkan disebut telah mendapatkan persetujuan hampir seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen, sebuah kondisi yang dinilai berpotensi besar melanggengkan pemusatan kekuasaan sekaligus membuka kembali ruang praktik transaksional antar-elite partai.
Direktur BADAMI Institute for Democracy, Hasbi Raudul Ulum, menilai gagasan mengembalikan Pilkada kepada DPRD merupakan langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, wacana tersebut secara terang mengabaikan rasio sosio-historis, filosofis, dan yuridis yang menjadi fondasi utama reformasi politik di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Apeng Kancil itu menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat lahir sebagai tuntutan reformasi atas praktik pemilihan kepala daerah melalui DPRD di masa lalu. Praktik lama tersebut terbukti melahirkan politik transaksional yang masif dan menghasilkan pemimpin daerah yang lebih loyal kepada kepentingan partai dibandingkan kepentingan rakyat.
“Pemilihan langsung merupakan koreksi sejarah terhadap sistem lama yang gagal menciptakan kepemimpinan daerah yang bersih dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, Apeng tidak menampik bahwa sistem pemilihan langsung juga memiliki sejumlah kelemahan. Namun, ia menilai kelemahan tersebut seharusnya dijawab melalui upaya perbaikan dan penguatan sistem, bukan justru dengan menggantinya kembali ke mekanisme lama yang sarat kepentingan elite.
Menurutnya, pemilihan langsung masih menjadi mekanisme demokrasi yang paling relevan untuk Indonesia saat ini, terutama di tengah kondisi partai politik yang cenderung korup, lemahnya kaderisasi internal, serta munculnya legislator yang hanya mengandalkan modal finansial tanpa proses pendidikan politik yang memadai. Kondisi tersebut, lanjut Apeng, semakin menjauhkan partai dari keberpihakan terhadap rakyat.
Lebih jauh, Apeng menyoroti minimnya penjelasan komprehensif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait hasil evaluasi menyeluruh atas sistem pemilu dan pemilihan yang selama ini berlaku. Ia menilai evaluasi yang disampaikan ke publik selama ini cenderung bersifat teknis dan belum menyentuh aspek substantif, khususnya yang berkaitan dengan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Padahal, menurutnya, wacana perubahan mendasar seperti pemilihan kepala daerah oleh DPRD hingga revisi undang-undang seharusnya memiliki dasar argumentasi yang kuat, melibatkan partisipasi publik secara aktif, serta selaras dengan prinsip-prinsip yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Apeng mengingatkan agar revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan tidak dilakukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan politik segelintir elite, apalagi hanya untuk meninggalkan “warisan legislasi” bagi periode kekuasaan tertentu. Menurutnya, hukum pemilu seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan rakyat, bukan justru membatasinya.
Dalam konteks sistem proporsional terbuka, Apeng juga menilai bahwa berbagai persoalan yang muncul kerap kali disalahkan pada sistem pemilu. Padahal, akar masalah yang sesungguhnya justru terletak pada kegagalan partai politik dalam membangun demokratisasi internal yang sehat dan berkelanjutan.
Ia mencontohkan maraknya kepentingan oligarki serta munculnya calon legislatif non-kader yang memiliki modal finansial besar sebagai bukti lemahnya proses kaderisasi. Kondisi ini, menurutnya, bukan kesalahan sistem pemilu, melainkan cerminan krisis internal partai politik itu sendiri.
Apeng menegaskan, Indonesia pernah memiliki pengalaman panjang dengan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Namun, sistem tersebut kemudian diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi rakyat sekaligus memperbaiki kualitas pemerintahan daerah.
“Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi prosedural atau alat kepentingan elite politik. Demokrasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat,” tegas Apeng.
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD pun dinilai berisiko menggerus semangat reformasi dan menjauhkan rakyat dari ruang partisipasi politik. Di tengah tantangan demokrasi yang kian kompleks, publik menuntut agar setiap kebijakan politik tetap berpijak pada prinsip dasar demokrasi: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.






