LINGKARPENA.ID | Insiden kecelakaan laut yang melibatkan wahana jetski di kawasan Pantai Buffalo, Palabuhanratu, pada awal Januari lalu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut mendorong Dinas Pariwisata setempat untuk memperketat pengawasan sekaligus mengevaluasi seluruh aktivitas wisata bahari, khususnya yang berkaitan dengan wahana permainan air.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa pengelolaan usaha wisata sejatinya telah diatur melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha diwajibkan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai sebelum dapat beroperasi.
Ia menjelaskan, proses perizinan tidak berhenti pada pendaftaran di OSS. Setelah itu, dokumen akan diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis oleh Dinas Pariwisata. Namun demikian, di lapangan masih ditemukan pengelola wahana yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hasil pendataan sementara menunjukkan sejumlah lokasi wisata air di Kabupaten Sukabumi perlu dilakukan penataan ulang agar sejalan dengan regulasi dan standar keselamatan. Beberapa di antaranya berada di kawasan Ujung Genteng, Palangpang, hingga wilayah Cipatuguran, termasuk area Pantai Buffalo yang menjadi lokasi kejadian.
Ali menegaskan, aspek keselamatan wisatawan menjadi perhatian utama selain legalitas usaha. Menurutnya, penanganan korban kecelakaan laut membutuhkan prosedur yang tepat, sebab kesalahan penanganan justru dapat memperburuk kondisi korban.
Berbagai wahana wisata bahari, mulai dari jetski, banana boat, kayak, paddle boat hingga aktivitas snorkeling, akan mendapatkan pendampingan agar pengoperasiannya sesuai standar keselamatan. Untuk sertifikasi standar sendiri merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten berfokus pada verifikasi teknis serta pembinaan pelaku usaha.
Ia juga menekankan pentingnya kompetensi operator wahana. Operator jetski, misalnya, diwajibkan memiliki surat izin mengemudi khusus, sertifikat keahlian, serta mengikuti pelatihan keselamatan, bukan hanya sekadar melengkapi peralatan pendukung.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi berencana menggelar pertemuan dengan seluruh pelaku usaha water sport di kawasan Palabuhanratu dan sekitarnya. Pertemuan tersebut akan melibatkan unsur Balawista, Polairud, dan Basarnas guna memperkuat upaya pencegahan dan meminimalkan risiko kecelakaan di masa mendatang.
“Keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama. Kami ingin kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Ali.






