LINGKARPENA.ID | Peradaban sosial masyarakat masa kini didukung dan didominasi oleh pertumbuhan digitalisasi yang sangat pesat. Hal ini tentunya menuntut masyarakat untuk segera beradaptasi dengan situasi saat ini dan diperlukan adanya kesadaran dari semua eleman pengguna media sosial. Kadang tanpa sadar bahwa ada hak-hak orang lain yang harus dijaga dan tidak dapat dilanggar dimana hak-hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan perkembangan era digitalisasi yang berkembang di masyarakat saat ini, pada tanggal 13 November 2025 Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS sehubungan dengan dugaan tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh saudara ZH.
Respon cepat dari penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan Penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dalam pelaksanaanya Penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ZH yang juga merupakan seorang konten kreator DI Provinsi Gorontalo.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli Hak Cipta pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia bahwa secara umum perbuatan dari ZH yang mengambil 2 (dua) buah foto/gambar tanpa seizin dari pemilik foto/gambar milik dari IKS merupakan pelanggaran hak cipta,” ujar Dirreskrimsus KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH, kepada awak media, Rabu (14/1).
“Jadi hasilnya pada tanggal 09 Desember 2025 lalu Penyidik Subdit I Indagsi meningkatkan status perkara dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan,” sambungnya.
Kemudian lanjut Aa Dede (sapaan akrab di Polres Sukabumi) pada hari Senin, 12 Januari 2026 lalu Penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada saudara ZH tersebut berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan yakni keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan Surat.
Selanjutnya berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.
“Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka ZH yakni “setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” pungkasnya.(*)






