LINGKARPENA.ID | Dalam kunjungan kerjanya sekaligus momitoring, Ketua Komisi I DPRD fraksi PKS Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan. Mendapatkan temuan yang sangat mencengangkan pada HGU PT Pasir Kancana Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog. Rabu (21/01/26).
Pertama pihak pemegang HGU selama bertahun-tahun tidak memproses izin perpanjangan, kedua saya melihat adanya pelangaran dimana tanaman awalnya karet sekarang sawit yang tidak memiliki izin Diversifikasi,” terangnya.

Selain itu, Iwan menegaskan. Dengan tidak melakukan proses perpanjangan maka perusahaan tersebut menjadi tidak punya legalitas. Perusahaan memiliki kewajiban pajak pada Negara, HGU Cidolog jelas sudah bertahun tidak menunaikan kewajibannya alias nunggak pajak yang menjadi kerugian negara,” ungkapnya.
Sementara hasil penilaian kebun Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, berada di kelas V (kurang sekali) menunjukkan bahwa perkebunan tidak terkelola dengan baik,” pungkasnya.
Komisi I bersepakat untuk mendorong GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), menyikapi eks HGU perkebunan Cidolog sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan objek tora. Sesuai dengan Perpres 62/2023 perihal Reforma Agraria akan kita kawal.
“Keadilan memperoleh hak memanfaatkan tanah negara khususnya bagi rakyat kecil akan kita perjuangkan. Bukan hanya perusahaan besar yang bisa memanfaatkan tanah negara, tapi rakyat kecil wajib kita bantu untuk memperoleh hak yang sama agar mereka dapat hidup lebih sejahtera,” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri, Kepala Dinas Pertanian, DPTR, Camat Cidolog, serta Kades Cidolog.






