Pengawasan Lalu Lintas Unggas Tak Dipungut Retribusi, Disnak Kabupaten Sukabumi Fokus Pembinaan Pelaku Usaha

LINGKARPENA.ID | Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kegiatan pengawasan lalu lintas unggas di wilayahnya tidak dipungut retribusi daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Drh. Asep Kurnadi, menyampaikan bahwa dalam regulasi tersebut, pengawasan lalu lintas unggas tidak termasuk objek retribusi daerah sehingga tidak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023, pengawasan lalu lintas unggas memang tidak dipungut retribusi. Dengan demikian, Dinas Peternakan tidak memiliki PAD yang bersumber dari kegiatan tersebut,” ujar Drh. Asep Kurnadi, saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Baca juga:  Disnak Kab Sukabumi Sosialisasikan PMK di Wilayah Kerja Puskeswan Jampangkukon

 

Ia menjelaskan, meskipun tidak menghasilkan PAD, pengawasan lalu lintas unggas tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan, keamanan pangan, serta kelancaran distribusi perunggasan, khususnya di Kabupaten Sukabumi yang merupakan salah satu daerah sentra produksi unggas.

 

Berdasarkan data dari Sistem Online Single Submission (OSS) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, jumlah unit usaha perunggasan yang telah memiliki dokumen perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat cukup signifikan. Rinciannya, terdapat 372 unit usaha budidaya ayam ras pedaging dan 239 unit usaha budidaya ayam ras petelur.

Baca juga:  Kades Hegarmanah Sampaikan Hasil Rakor Soal Izin Proyek Ayam yang Digelar di DPTR Sukabumi

 

Selain itu, dari informasi yang dihimpun Dinas Peternakan dari para pelaku usaha perunggasan, jumlah ayam potong hidup yang keluar dari Kabupaten Sukabumi ke berbagai daerah lain diperkirakan mencapai 30.000 hingga 50.000 ekor per hari.

 

“Angka tersebut menunjukkan bahwa perputaran dan distribusi unggas dari Kabupaten Sukabumi cukup tinggi. Oleh karena itu, aspek pengawasan dan pembinaan tetap menjadi prioritas kami,” jelas Asep.

 

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan telah melaksanakan kegiatan pembinaan teknis kepada para pelaku usaha perunggasan. Pembinaan tersebut meliputi penerapan biosekuriti, kesehatan hewan, manajemen pemeliharaan, serta pemenuhan aspek perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Lebah Trigona Tanpa Sengat Cisepan Beefarm Miliki Berbagai Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh

 

“Fokus kami adalah memastikan usaha perunggasan berjalan dengan baik, sehat, dan sesuai regulasi, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keamanan pangan,” pungkasnya.

 

Dengan langkah tersebut, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi berharap sektor perunggasan dapat terus berkembang secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah, meskipun tidak secara langsung melalui retribusi pengawasan lalu lintas unggas.

Pos terkait