LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kecamatan Surade bersama Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi menggelar sidang isbat nikah dan gugat cerai yang diikuti puluhan warga. Kegiatan ini menjadi upaya membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan maupun perceraian secara resmi, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Camat Surade, U. Suryana, mengatakan kegiatan tersebut dapat terlaksana berkat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pihak Pengadilan Agama, serta dukungan dari KUA setempat.
“Alhamdulillah acara sidang isbat nikah dan gugat cerai ini terlaksana berkat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Kecamatan Surade dengan pihak Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, serta bantuan KUA setempat,” ujar U. Suryana.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, tercatat ada 53 perkara yang disidangkan. Rinciannya, 31 perkara isbat nikah dan sisanya merupakan gugat cerai.
“Hari ini ada 53 perkara yang disidangkan, terdiri dari isbat nikah 31 dan sisanya gugat cerai,” jelasnya.
U. Suryana juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi yang telah mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran ketua pengadilan, para hakim, para panitera, dan staf lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, sidang terpadu ini sangat membantu masyarakat karena memberikan kepastian hukum sebagai dasar penerbitan buku nikah maupun akta cerai, tanpa membebankan biaya terlalu besar.
“Ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan memperoleh buku nikah dan akta cerai dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan kepegawaian, dengan tidak terlalu membebankan biaya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tetap memiliki biaya administrasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada biaya memang, ini berbayar. Rinciannya nanti pihak KUA yang akan menjelaskan,” tambahnya.
Dalam kegiatan kali ini, sidang digelar untuk dua wilayah, yakni Kecamatan Surade dan Kecamatan Jampangkulon yang digabung. Ke depan, pihaknya berharap program tersebut dapat diperluas dan menjadi agenda rutin untuk wilayah Pajampangan.
“Ini sementara baru dua wilayah, Surade dan Jampangkulon digabung. Insya Allah ke depan akan dibuat menjadi agenda rutin, bahkan kami usulkan untuk Pajampangan yang terdiri dari sembilan kecamatan,” katanya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Harapannya mudah-mudahan dengan adanya acara ini bisa membantu meningkatkan masyarakat dalam rangka mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan, dalam hal ini surat nikah dan akta cerai,” pungkasnya.






