Cireunghas Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi 2026, Upaya Cegah Migrasi Ilegal

LINGKARPENA.ID | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menetapkan Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026. Program ini menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap praktik migrasi ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta berbagai kejahatan lintas negara yang berpotensi menimpa masyarakat.

 

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, sebagai bentuk penguatan pengawasan dan edukasi keimigrasian berbasis masyarakat hingga tingkat desa.

 

Henki menjelaskan, desa memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan terdekat dengan masyarakat yang berpotensi melakukan perjalanan atau bekerja ke luar negeri.

Baca juga:  Baznas Kota Sukabumi Raih Dua Penghargaan Award Tingkat Jabar

 

“Desa merupakan garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami ingin memastikan warga memahami pentingnya migrasi yang aman dan prosedural,” ujar Henki.

 

Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga membangun kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, serta berbagai instansi terkait dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menyebutkan pemilihan Desa Cireunghas didasarkan pada karakteristik wilayah yang memiliki cukup banyak warga bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Baca juga:  Hari Bambu Nasional, Wabup; Optimalkan dan Manfaatkan Bambu

 

“Melalui pembinaan ini kami berharap aparatur desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur keimigrasian, penggunaan dokumen resmi, serta risiko jika berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal,” jelasnya.

 

Camat Cireunghas, Lan Maulan Yusup, menyambut baik penetapan tersebut. Ia berharap Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi pusat informasi bagi masyarakat yang berencana bekerja atau bepergian ke luar negeri.

 

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga tidak mudah terjebak dalam penempatan tenaga kerja secara ilegal,” ungkapnya.

Baca juga:  Enam Penambang Ditahan Polres Sukabumi, Gabungan Penambang Jabar Banten Serukan Keadilan

 

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam Desa Binaan Imigrasi serta penyematan atribut Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) kepada petugas imigrasi.

 

Selain pihak imigrasi, kegiatan sosialisasi turut menghadirkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI). Mereka memberikan edukasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran, perlindungan hukum, hingga layanan pengaduan bagi warga yang mengalami permasalahan saat bekerja di luar negeri.

Pos terkait