LINGKARPENA.ID | Dinamika demokrasi di tingkat akar rumput kembali menjadi sorotan. Proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, menuai polemik tajam. Sejumlah warga menilai penyelenggaraan pemilihan tersebut sarat kejanggalan, mulai dari persoalan masa jabatan hingga dugaan penerapan aturan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Kampung Belandongan. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Jineli, secara terbuka menyampaikan keberatan atas proses yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kepastian hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (20/04/2026), Jineli menegaskan bahwa warga menginginkan pelaksanaan pemilihan Ketua RW berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan interpretasi sepihak yang berlindung di balik dalih “musyawarah budaya kearifan lokal”.
“Yang kami minta sederhana, jalankan aturan yang ada. Jangan sampai aturan negara dikalahkan oleh tafsir budaya yang tidak jelas dasar hukumnya. Ini pemilihan Ketua RW, bukan forum informal tanpa aturan,” ujarnya.
Permasalahan ini bermula ketika sejumlah warga mendatangi Kantor Kelurahan Sudajaya Hilir untuk menyampaikan aspirasi terkait proses pemilihan Ketua RW. Mereka menuntut agar pelaksanaan pemilihan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pembatasan masa jabatan bagi petahana.
Namun, dalam pertemuan tersebut, warga tidak berhasil menemui Lurah Sudajaya Hilir. Mereka justru diterima oleh pihak kelurahan melalui unsur ketertiban (Kasi Trantib). Dalam penjelasan yang disampaikan, disebutkan bahwa petahana masih diperbolehkan mencalonkan diri kembali dengan dasar hasil musyawarah yang mengacu pada kearifan lokal.
Pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan warga. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, mengingat aturan terkait lembaga kemasyarakatan kelurahan telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
“Kalau semua bisa dibenarkan atas nama kearifan lokal, lalu di mana posisi aturan resmi pemerintah? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” kata Jineli.
Selain polemik masa jabatan, warga juga menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam proses penjaringan calon. Salah satu warga yang bermaksud mencalonkan diri disebut tidak lolos seleksi dengan alasan pernah menjalani hukuman pidana.
Menurut Jineli, alasan tersebut perlu dikaji secara objektif dan proporsional. Ia menilai bahwa dalam berbagai regulasi, mantan narapidana tetap memiliki hak politik sepanjang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk keterbukaan kepada publik.
“Kalau memang tidak ada larangan dalam aturan tingkat daerah, maka tidak semestinya ada penolakan sepihak. Ini yang membuat warga mempertanyakan konsistensi panitia,” ungkapnya.
Warga menilai terjadi standar ganda, di mana satu pihak diberikan kelonggaran dalam hal masa jabatan, sementara pihak lain justru dibatasi tanpa dasar aturan yang jelas.
Dalam kajian yang berkembang di tengah masyarakat, pemilihan Ketua RW mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta peraturan turunan di tingkat daerah, termasuk Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Regulasi tersebut pada umumnya mengatur bahwa masa jabatan Ketua RW berlangsung selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dengan demikian, secara normatif terdapat pembatasan maksimal dua periode.
Di sisi lain, terkait hak politik mantan narapidana, masyarakat merujuk pada putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yang pada prinsipnya memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik dengan syarat tertentu.
Adapun konsep musyawarah berbasis kearifan lokal diakui sebagai bagian dari nilai sosial masyarakat. Namun demikian, dalam hierarki hukum, prinsip tersebut tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai bentuk respons atas situasi ini, warga Kampung Belandongan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 21 April 2026, pukul 09.00 WIB di Kantor Kelurahan Sudajaya Hilir.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung secara damai dengan tujuan menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pihak terkait. Warga juga berharap kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Baros untuk menyaksikan langsung dinamika yang terjadi.
“Kami ingin semuanya transparan. Kehadiran pihak kecamatan dan unsur terkait penting agar persoalan ini tidak berkembang liar dan bisa diselesaikan secara objektif,” ujar Jineli.
Dalam pernyataan yang disampaikan, warga merumuskan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
* Penegakan aturan terkait batas masa jabatan Ketua RW sesuai ketentuan yang berlaku.
* Pembukaan kembali proses pendaftaran calon secara adil dan transparan.
* Evaluasi terhadap kinerja panitia penyelenggara pemilihan.
* Keterlibatan aktif pihak kecamatan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan
Polemik ini menjadi cerminan penting bahwa praktik demokrasi di tingkat lokal tidak lepas dari tantangan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara nilai sosial budaya dan kepatuhan terhadap hukum formal.
Warga berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara bijak, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Sudajaya Hilir belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk panitia pemilihan, pemerintah kelurahan, Kecamatan Baros, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.






