DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/4/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas, serta diisi dengan pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara, dan penyerahan resmi rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Baca juga:  HMI Cabang Sukabumi Desak DPRD Tuntaskan Masalah Ketenagakerjaan dan Praktik Pungli

 

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan bersama sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

 

“Rekomendasi ini adalah bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program selama tahun anggaran 2025. Kami berharap seluruh catatan yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah demi perbaikan ke depan,” ujarnya.

Baca juga:  50 Anggota DPRD Kab Sukabumi Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Sambutan Bupati, Ketua DPRD Lama dan Baru

 

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan komitmennya untuk menjadikan rekomendasi DPRD sebagai acuan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

 

“Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” singkatnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih baik. (adv).

Baca juga:  Program Rehabilitasi Narkoba Lapas Warungkiara, Ini Pesan Kalapas dan WBP

Pos terkait