Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati soal Dana Laporan Keputusan Pimpinan DPRD

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami saat mendatangani berita acara keputusan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022.| Foto: Itimewa

LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan keputusan pimpinan DPRD tentang penyesuaian dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur atas raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Selain itu paripurna turut dilakukan penyampaian nota pengantar penjelasan Bupati mengenai raperda APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna dilaksanakan di Aula Utama DPRD, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin (17/10/22).

Dalam pengantar tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri, Bupati menyampaikan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang telah dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/kep.610-bpkad/2022 tanggal 5 oktober 2022 tentang evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.

Baca juga:  KPU Lepas Armada Pendistribusian Kotak Suara Pilkada 2024 dari Gudang Logistik Sukaraja

“Sehingga ini menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Sementara nota pengantar Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, didesain agar senantiasa waspada, antisipatif, dan responsif terhadap berbagai kemungkinan skenario yang bergerak sangat dinamis dan berpotensi menimbulkan gejolak.

Maka kebijakan fiskal tahun 2023 diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga:  Dandim 0607 Kota Sukabumi, Hadiri Hari Lanjut Usia Nasional Ke-26 Tingkat Kabupaten Sukabumi

“Pembangunan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 diarahkan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026,” terang Bupati.

Dalam rangka penyempurnaan APBD tahun anggaran 2023 tersebut, maka Bupati memberikan ruang kepada segenap anggota DPRD untuk membahas bersama dalam mencapai kesepakatan yang baik sesuai dengan kepentingan pembangunan di kabupaten Sukabumi ke depan.

Baca juga:  Asep Japar : Deklarasi JAPATI Siap Menangkan Golkar di Kabupaten Sukabumi

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara keputusan Raperda Perubahan APBD TA 2022 oleh pemerintah daerah dan Ketua DPRD.

Pos terkait