Ratusan Warga Sukatani Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kades Mundur dan Adanya Perbaikan Jalan

LINGKARPENA.ID | Ratusan warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor desa pada Senin (27/4/2026) untuk menyampaikan berbagai tuntutan. Aksi tersebut dipicu kekecewaan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur jalan yang dinilai belum mengalami perbaikan signifikan.

 

Kedatangan warga diterima oleh pemerintah desa, unsur Forkopimcam, serta perwakilan Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP). Dalam pertemuan itu, warga menyuarakan aspirasi secara langsung kepada pihak desa.

 

Perwakilan warga, Ahmad Caeng, mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penagihan atas janji kepala desa terkait pembangunan yang dinilai belum terealisasi selama masa kepemimpinan berjalan.

 

“Kepengennya warga menuntut janji-janji dulu. Katanya Desa Sukatani mau lebih maju, lebih hebat, tapi sekarang sudah empat tahun berjalan, mana buktinya,” ujarnya.

Baca juga:  Disperkim Kabupaten Sukabumi Aspal Jaling Selajambe

 

Ia menyoroti kondisi jalan yang menurutnya masih jauh dari layak, padahal sebelumnya sempat dijanjikan akan diperbaiki dalam waktu singkat. “Dulu katanya seminggu bagus jalan, sekarang sudah empat bulan mana hasilnya. Masyarakat datang ke sini hampir 300 orang hanya menuntut satu, perbaikan jalan,” katanya.

 

Selain itu, warga juga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana desa, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Ahmad menegaskan, jika tuntutan tidak segera direalisasikan, warga akan kembali melakukan aksi lanjutan.

 

“Kalau tidak sanggup, lebih baik kepala desa berhenti saja. Daripada nanti masyarakat terus datang dan situasi tidak kondusif,” tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sukatani, Sulaeman, menjelaskan bahwa pembangunan jalan yang dimaksud memiliki status yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga:  Sukabumi Jadi Lumbung TPPO, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Jabar Beri Tanggapan

 

“Awalnya jalan itu statusnya jalan atau kabupaten. Sekarang di 2026 statusnya sudah menjadi jalan yang bisa ditangani bersama, baik oleh desa, kabupaten maupun provinsi,” jelasnya.

 

Ia menyebutkan bahwa pembangunan jalan sudah mulai berjalan dan belum selesai sepenuhnya. “Pekerjaan masih dalam proses. Jadi anggapan belum ada hasil itu karena memang belum selesai,” ungkapnya.

 

Terkait tuntutan transparansi anggaran, Sulaeman menegaskan bahwa proses pembangunan masih berlangsung sehingga pelaporan belum final. Ia juga menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.

 

“Kami akan koordinasi dulu dengan kecamatan, BPD, dan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik. Yang penting ini bisa diluruskan dan ditempuh jalan keluarnya,” katanya.

Baca juga:  Jumlah Korban Diduga Keracuan di Simpenan Bertambah, Dinkes Sukabumi Lakukan Penyelidikan Epidemiologi  

 

Sulaeman juga menanggapi tuntutan sebagian warga yang meminta dirinya mundur dari jabatan kepala desa. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak, namun harus melalui mekanisme yang berlaku.

 

“Kalau soal mengundurkan diri, secara aturan tentu ada mekanismenya. Tapi pada prinsipnya semua bisa dibicarakan dengan baik,” ujarnya.

 

Aksi ini menjadi kali kedua dilakukan warga dengan tuntutan serupa. Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan kepastian terkait pembangunan jalan dan meningkatkan keterbukaan informasi anggaran demi mengembalikan kepercayaan publik.

 

Hasil audensi diputuskan bahwa keputusan ditunda hingga Kamis 30 April 2026.

Pos terkait