Komisi II DPRD Sukabumi Disorot Soal Dugaan Pelanggaran SLF Menara, BAPEKSI Minta Tindakan Tegas

LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi II menggelar audiensi bersama perwakilan BAPEKSI Pengurus Anak Cabang (PAC) Palabuhanratu, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) itu membahas dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi milik PT EFID Menara Asetco.

 

Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, didampingi sejumlah anggota dewan seperti Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, Apep Saeful Mahdan, dan Ariestiandi. Sejumlah instansi teknis juga turut hadir, mulai dari dinas perizinan hingga unsur kecamatan dan aparat penegak perda.

Baca juga:  Satu Warga Luka! Pohon Tumbang Melintang di Jalan Nasional Cisolok Sukabumi 

 

Dalam forum tersebut, BAPEKSI PAC Palabuhanratu menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah daerah dan DPRD. Mereka meminta adanya penghentian sementara operasional menara melalui penyegelan, pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi terbuka, hingga pemberian sanksi berat apabila terbukti melanggar aturan.

 

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jika memang tidak memenuhi ketentuan, kami mendorong agar dilakukan tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran,” tegas perwakilan BAPEKSI dalam audiensi.

 

Menanggapi hal itu, Hamzah Gurnita memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyebut laporan yang masuk sedang diproses dan menjadi perhatian serius Komisi II, terutama terkait dugaan belum dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh perusahaan.

Baca juga:  Dandim Cup Turnamen Sepak Bola, Ramaikan HUT TNI ke 78 Kodim 0607

 

“Kami menindaklanjuti laporan ini karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi. SLF adalah syarat wajib sebelum bangunan digunakan. Jika belum ada, tentu ini menjadi persoalan,” ujar Hamzah.

 

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan menara di wilayah Kabupaten Sukabumi agar segera melengkapi seluruh perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, kepatuhan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Baca juga:  Law Firm Consultant Marpaung dan Partner Road Show Sosialisasi Bantuan Hukum

 

“Jangan hanya sekadar memenuhi dokumen. Tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat juga harus diperhatikan,” tambahnya.

 

Komisi II pun mendorong dinas teknis terkait untuk segera mengambil langkah awal, baik berupa teguran maupun sanksi administratif. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, DPRD membuka kemungkinan mengeluarkan rekomendasi lanjutan melalui pimpinan dewan.

 

Audiensi ini sekaligus menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, serta tidak mengabaikan aspek keselamatan warga di sekitar lokasi pembangunan.(adv).

Pos terkait