LINGKARPENA.ID | Law firm consultant Marpaung dan Partner Kabupaten Sukabumi, melakukan road show sosialisasi Permendes nomor 8 tahun 2022. Sosialisasi ini dilakukan di sejumlah Desa di Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Direktur Law Firm Consultant Marpaung & Partner H.R Irianto Marpaung SH kepada awak media menyampaikan, sosialisasi bantuan hukum menyasar Dua Kecamatan di wilayah Sukabumi Selatan. Dintaranya adalah Kecamatan Cidolog dan Pabuaran itu dilakukan pada 7 Juni 2023 kemarin. Sementara Satu Kecamatan lainnya adalah Kecamatan Palabuanratu pada tanggal 8 juni 2023.
Menurut Marpaung, pihaknya mengharapkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diantaranya dengan pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan seperti perempuan dan anak, lanjut usia, suku masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin serta kelompok masyarakat rentan lainnya.
“Jadi masyarakat miskin dan difabel, mereka ini mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai amanah pemerintah yang tertuang dalam Permendes no.8 thn 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023,” tegas Marpaung, kepada Lingkarpena.id Sabtu (10/6/2023).
Masih kata Marpaung, bantuan hukum melalui sosialisasi ini sudah berjalan sejak januari 2023 lalu dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui konsultasi hukum dan perkara perdata dipengadilan seperti di Pengadilan Negeri Cibadak, kasus perceraian di Pengadian Agama Cibadak, pendampingan hukum di Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi kota serta Polda jabar.
“Pendampingan hukum bagi masyarakat ini tidak dipungut biaya alias (gratis). Ya karena kami sudah dibayar oleh dana desa anggaran tahun 2023. Ya bagi desa yang sudah menandatangani MoU. Dan pada saat dana desa belum cair pun kami sudah berjalan,” tandasnya.
Dilain pihak, Kepala Desa Cikarang, Atam menuturkan, sosialisasi bantuan hukum ini disambut antusias oleh warga masyrkat desa cikarang. Menurutnya banyak permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat seperti kasus perceraian.
“Ya misalnya menikah pertama resmi di KUA, tetapi ketika cerai hanya di atas kertas bermaterai saja tidak lewat Pengadilan Agama. Kemudian menikah kembali tapi tanpa surat setelah itu bercerai, perkawinan selanjutnya jadi permasalahan hukum itu ada di desa ini,” terangnya.
Masih kata Atam, kasus perdata lainnya seperti pinjam uang di bank emok, kredit motor dari leasing, karena macet debtcolektor main ambil paksa tanpa prosedure hukum, hal ini rentan terjadi di masyarakat.
“Sekarang sudah ada pendamping hukum masyarakat desa yang kami biayai dari anggaran DD tahun 2023. Seluruh RT, RW, Kadus, Perangkat Desa,Tokmas hadir dalam sosialisasi ini. Ya untuk dapat menyerap informasi lalu menyampaikan kepada warga,” singkatnya.