Soal Maraknya Plt Kepala Sekolah di Kabupaten Sukabumi, Begini Penjelasan Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Muhammad Solihin saat memberikan keterangan pers soal maraknya Plt Kepala Sekolah di Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/3/23) di Pendopo Sukabumi.| Aris Wanto

LINGKARPENA.ID | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, M. Solihin berikan penjelasan soal maraknya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkapkan Kadisdik, saat di konfirmasi wartawan usai pelantikan Pengawas dan beberapa Kepala Sekolah yang berlangsung di Gedung Utama Pendopo Sukabumi , di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Jumat, (24/03/2023).

“Iya, ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Daerah dalam rangka mengisi kekosongan para kepala sekolah. Kebetulan dari 30 kepala sekolah yang dilantik merupakan yang sudah lulus sebagai guru penggerak,” kata Solihin kepada Lingkarpena.id.

Baca juga:  Klinik Altha Medika, Siap Salurkan Daging Qurban 1 Ekor Sapi dan 2 Ekor Domba

Dimana lanjut dia, salah satu persyaratan dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 berbunyi, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

“Nah, inilah diantaranya yang sudah dilantik. Sebetulnya mereka ini angkatan pertama di Kabupaten Sukabumi sebagai guru penggerak,” jelas M. Solihin.

“Semoga apa yang menjadi harapan Pak Bupati Sukabumi, kekosongan jabatan para kepala sekolah ini dapat di sisi. Intinya tetap bisa meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan yang ada di satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.

Baca juga:  60 Yatim Mendapat Santunan dari Para Kurir Komunitas dan Relawan Sukabumi

Selain itu kata Kadisdik, banyak juga arahan-arahan dari Pak Bupati Sukabumi. Salah satunya adalah bentuk kepedulian terhadap sarana prasaran di sekolah dan itu dapat bekerjasama dengan lingkungan masyarakat sekitar.

“Saat ini yang di Plt kan itu ada sekitar 286 kepala sekolah. Sekarang baru terisikan baru 30 kepala sekolah. Ya karena ketersediaan guru penggerak itu sendiri terbatas. Dan kami masih mempunyai yang masih Diklat angkatan 4 hingga 8 yang masih Diklat selama 6 bulan. Mudah-mudahan saja nanti setelah lulus akan segera diagkat menjadi kepala sekolah,” pungkasnya.

Baca juga:  Kebakaran di Sirnaresmi, Dua Rumah Ludes Dilalap Api

Pos terkait