Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT Bagas Bumi Persada Site Ciemas Tuntut Kepastian: “Jangan Jadikan Buruh Korban Konflik Korporasi”

Lokasi perusahaan PT Bagas Bumi Persada Site Ciemas, Kabupaten Sukabumi.[dok.ist/lp]

LINGKARPENA.ID | Puluhan karyawan dan eks karyawan PT Bagas Bumi Persada Site Ciemas, Kabupaten Sukabumi, hingga saat ini masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka setelah gaji selama kurang lebih tiga bulan belum kunjung dibayarkan oleh perusahaan. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan setelah hubungan kerja para karyawan diputus per 10 Juni 2026, sementara hak upah yang telah mereka kerjakan belum diterima.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan ini diduga berkaitan dengan dampak hukum yang menimpa grup perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus dugaan pertambangan ilegal yang menyeret sejumlah entitas usaha dalam jaringan tersebut disebut berdampak pada penyitaan aset serta pemblokiran rekening perusahaan oleh aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

 

Akibat kondisi tersebut, operasional perusahaan terganggu dan berdampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Namun demikian, para karyawan menilai bahwa persoalan internal perusahaan tidak seharusnya menjadi alasan terabaikannya hak normatif pekerja yang telah menjalankan kewajibannya sesuai kontrak kerja.

 

Sejak beberapa bulan terakhir, para pekerja mengaku terus berupaya meminta kepastian kepada pihak manajemen PT Bagas Bumi Persada. Akan tetapi, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan solusi konkret terkait kapan gaji yang tertunggak akan dibayarkan.

 

Pihak manajemen disebut berulang kali menyampaikan bahwa perusahaan tengah mengupayakan pencarian dana talangan karena seluruh rekening perusahaan diblokir. Selain itu, perusahaan juga berencana mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung agar sebagian hasil penjualan aset yang berada dalam proses hukum dapat dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja.

Baca juga:  Penghuni Guguk Berdinding Terpal Terima Bantuan Hebel dari Polsek Gunungguruh

 

Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Kewajiban pembayaran upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak dan wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di tengah ketidakpastian tersebut, para pekerja mendesak agar manajemen PT Bagas Bumi Persada segera mengambil langkah konkret dan transparan. Mereka meminta perusahaan tidak hanya menyampaikan alasan administratif maupun kendala internal, tetapi juga menghadirkan solusi nyata yang dapat memberikan kepastian kepada seluruh karyawan.

 

Salah seorang perwakilan karyawan, Fadil, mengungkapkan bahwa para pekerja saat ini berada dalam kondisi yang sangat sulit karena selama berbulan-bulan tidak menerima penghasilan, sementara kebutuhan hidup keluarga tetap harus dipenuhi.

 

“Kami memahami bahwa perusahaan sedang menghadapi persoalan yang tidak ringan. Namun kami juga berharap semua pihak memahami bahwa kami adalah pekerja yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kontrak kerja. Hak kami berupa gaji bukanlah bentuk bantuan atau belas kasihan, melainkan hak yang lahir dari pekerjaan yang sudah kami laksanakan,” ujar Fadil kepada Lingkarpena.id.

Baca juga:  Dua Gelombang Perlawanan dari Sukabumi: Saat Pemuda dan Warga Bersatu Menolak Narkoba

 

Menurutnya, selama ini para karyawan terus bersabar dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mencari solusi. Akan tetapi, memasuki bulan ketiga tanpa kepastian pembayaran, kesabaran para pekerja mulai mencapai batasnya.

 

“Setiap kali kami bertanya, jawabannya selalu sedang diusahakan, sedang mencari dana talangan, atau menunggu proses pengajuan kepada pihak terkait. Tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian kapan hak kami dibayarkan. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji yang terus berulang,” tegasnya.

 

Fadil menjelaskan bahwa banyak pekerja yang kini menghadapi tekanan ekonomi karena harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, cicilan, hingga kebutuhan pokok sehari-hari.

 

“Di balik angka tunggakan gaji itu ada keluarga yang harus makan, ada anak yang harus sekolah, ada tagihan yang harus dibayar. Banyak teman-teman kami yang sudah tidak memiliki penghasilan karena kontrak kerja telah diakhiri pada 10 Juni, sementara gaji yang menjadi hak mereka belum diterima. Kondisi ini sangat berat bagi kami,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa para pekerja tidak ingin memperkeruh keadaan maupun menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, mereka meminta agar hak-hak tenaga kerja menjadi prioritas dan tidak dikorbankan akibat persoalan yang terjadi di tingkat korporasi.

Baca juga:  Rakor Satgas Konservasi Bahas Penghentian Area Tambang dan Bahas Status Hutan Paska Bencana

 

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak yang memang menjadi milik kami. Apa pun proses yang sedang berlangsung, hak pekerja harus tetap diperhatikan. Jangan sampai kami menjadi pihak yang paling dirugikan dari situasi ini,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Fadil mendesak manajemen PT Bagas Bumi Persada untuk segera menyampaikan langkah konkret dan terbuka kepada seluruh pekerja terkait penyelesaian tunggakan gaji tersebut.

 

“Kami meminta manajemen memberikan penjelasan yang jelas, transparan, dan memiliki tenggat waktu yang pasti. Jangan sampai para pekerja terus berada dalam ketidakpastian. Jika memang ada proses pengajuan kepada Kejaksaan Agung atau upaya pencarian dana talangan, sampaikan secara terbuka kepada kami agar tidak menimbulkan keresahan yang semakin besar,” ungkapnya.

 

Para karyawan berharap pemerintah, instansi ketenagakerjaan, serta pihak-pihak terkait dapat turut mengawal persoalan tersebut agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, para pekerja PT Bagas Bumi Persada Site Ciemas masih menunggu kepastian realisasi pembayaran tunggakan gaji yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Mereka berharap upaya penyelesaian yang selama ini disampaikan perusahaan tidak berhenti pada janji, melainkan segera diwujudkan dalam langkah nyata yang memberikan keadilan bagi para pekerja dan keluarganya.

Pos terkait