LINGKARPENA.ID | Tragedi tenggelamnya wisatawan asal Bogor di kawasan Muara Cipanarikan, Pasir Putih, Pantai Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, memunculkan perhatian publik. Diketahui sistem perlindungan bagi pengunjung di kawasan Konservasi Penyu Pangumbahan yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini, belum lengkap.
Dari hasil penelusuran, setiap wisatawan yang memasuki kawasan konservasi diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023, yakni Rp10.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp5.000 bagi anak-anak. Namun, biaya tersebut belum disertai perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan.
Koordinator Konservasi Penyu Pangumbahan, Mahardika Zahrankristanto, mengakui skema tarif yang berlaku saat ini memang belum memasukkan komponen premi asuransi.
“Retribusi yang berlaku sekarang belum mengakomodasi premi asuransi. Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan BPKAD dan Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membahas kemungkinan penyesuaian tarif agar perlindungan bagi pengunjung bisa dimasukkan ke dalam sistem,” kata Mahardika kepada lingkarpena.id, Minggu (21/6/2026).»
Ia menjelaskan, pengelola juga tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan asuransi yang nantinya dapat memberikan jaminan kepada wisatawan ketika berkunjung ke kawasan konservasi.
Menurut Mahardika, insiden yang terjadi menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar aspek keselamatan pengunjung semakin diperkuat.
“Harapan kami, ke depan asuransi bisa menjadi bagian dari pelayanan di kawasan konservasi. Keselamatan pengunjung merupakan hal yang sangat penting dan menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Selain melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, pengelola juga mengaku memberikan pendampingan kepada keluarga korban sejak hari pertama kejadian. Fasilitas penginapan sementara disediakan bagi istri korban agar dapat tetap berada di lokasi selama proses pencarian berlangsung.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami berusaha memberikan dukungan semampu kami, baik menyediakan tempat beristirahat maupun mendampingi keluarga selama proses pencarian bersama tim SAR,” tutur Mahardika.
Diketahui, kecelakaan laut tersebut menimpa Ahmad Efendi (36) dan putranya, Tobi Efendi (12), warga Bogor, pada Jumat (19/6/2026). Ahmad telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan hingga Minggu (21/6/2026) Tobi masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.






