LINGKARPENA.ID | Upaya memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) terus dilakukan Kantor Imigrasi Sukabumi. Salah satunya melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang melibatkan pelaku usaha hotel dan penginapan, bertempat di Hotel Horison Sukabumi, Selasa (19/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Sukabumi serta para pengelola akomodasi dari berbagai wilayah di Sukabumi. Kolaborasi ini dinilai penting karena sektor perhotelan menjadi titik strategis dalam pendataan awal keberadaan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menekankan bahwa pengawasan keimigrasian membutuhkan kerja sama lintas sektor agar berjalan optimal.
“Melalui pemanfaatan teknologi seperti APOA, kami ingin memastikan pelaporan keberadaan orang asing dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Peran aktif pihak hotel dan penginapan menjadi kunci dalam mendukung hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Torang Pardosi, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan WNA telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional. Ia menilai kehadiran APOA menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam pelaksanaannya, peserta juga mendapatkan pelatihan teknis penggunaan aplikasi, termasuk cara registrasi, input data paspor, hingga prosedur pelaporan harian.
Ketua PHRI Kota Sukabumi, H. Nurul, mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Imigrasi. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penerapan APOA di seluruh anggota.
“Ini langkah positif yang perlu didukung bersama. Kami akan mendorong seluruh anggota PHRI agar patuh dan aktif dalam pelaporan melalui APOA,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, Kantor Imigrasi Sukabumi berharap pengawasan terhadap WNA dapat semakin efektif, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat serta dunia usaha di wilayah Sukabumi.






