SPMB 2026 Harus Transparan, Bupati Sukabumi Warning Praktik Percaloan dan Diskriminasi

Bupati Sukabumi H Asep Japar saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan komitmen bersama soalpelksanaan SPMB 2026/2027 dengan Dinas Pendidikan,Selasa (26/5) di Kabupaten Sukabumi.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Bupati Asep Japar menegaskan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi wajib menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sesuai aturan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan saat penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah Tahun 2026.

 

Dalam arahannya, bupati meminta seluruh sekolah memegang teguh prinsip keterbukaan informasi, pelayanan yang ramah, serta pengawasan ketat selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

 

“SPMB harus berjalan transparan dan non-diskriminatif. Hak peserta didik harus diutamakan sesuai jalur domisili, prestasi, mutasi, maupun afirmasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Asep Japar.

Baca juga:  DPRD dan Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Penguatan Antikorupsi yang Digelar KPK

 

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga integritas pelaksanaan SPMB dengan pengawasan bersama guna mencegah terjadinya kecurangan, praktik percaloan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

 

“Jangan sampai ada celah bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Layanan administrasi juga harus mudah diakses, informatif, dan memberikan rasa nyaman bagi orang tua maupun calon peserta didik,” tegasnya.

Baca juga:  Ratusan Calon Siswa Mengikuti Daftar Ulang di SMKS PGRI 1 Kota Sukabumi

 

Menurutnya, komitmen bersama tersebut menjadi langkah penting untuk membangun sinergi antarlembaga demi menciptakan sistem penerimaan murid baru yang berkualitas dan berkeadilan.

 

“Saya berharap lahir tanggung jawab bersama dalam mewujudkan generasi muda Kabupaten Sukabumi yang cerdas, berakhlak mulia, dan memiliki daya saing,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena mengatakan, penandatanganan komitmen tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk kesepakatan nyata untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan.

Baca juga:  Ratusan Calon Sarjana Angkatan XX Mahasiswa STISIP Syamsul Ulum Akan Diwisuda, Ini Jadwalnya

 

“Kami meminta seluruh kepala sekolah dan jajaran pelaksana menjalankan petunjuk teknis secara konsisten serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Deden.

 

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala ataupun dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.

 

“Pemerintah daerah bersama Forkopimda berkomitmen memastikan proses penerimaan berlangsung adil dan transparan. Gunakan saluran informasi resmi dan segera laporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.

Pos terkait