Sempat Viral di Medsos, Konsumen dan Operator SPBU Cimaja Berakhir Damai

Kedua belah pihak saat memperlihatkan Surat Pernyataan Bersama, setelah dilakukan mediasi pada Sabtu sore (29/5) di Mapolsek Gunungguruh Polres Sukabumi akhirnya berdamai.[foto: istimewa]

LINGKARPENA.ID | Kesalahpahaman antara operator SPBU Cimaja, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dengan seorang konsumen yang sempat viral di media sosial Facebook akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

 

Perwakilan SPBU Cimaja Surade, Erlan Alamayah mengatakan, bahwa proses Mediasi berlangsung di Polsek Gunungguruh, pada Jumat ( 29/5/2026 ) malam dan disaksikan banyak pihak termasuk aparat kepolisian.

 

“Alhamdulilah telah dilakukan mediasi di Polaek Gunungguruh,” singkat Erlan.

 

Perdamaian itu dituangkan dalam sebuah “Surat Pernyataan Bersama” yang dibuat pada Jumat malam (29/5/2026), terkait insiden yang sebelumnya terjadi di SPBU Cimaja pada Selasa (26/5/2026).

Baca juga:  Antrean Solar di SPBU Cimaja Picu Kemacetan, Warga Desak Penambahan Kuota BBM di Sukabumi Selatan

 

Dalam surat tersebut disebutkan, pihak pertama bernama Budiansyah (28), warga Kampung Pangkalan RT 18 RW 19, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan pihak kedua adalah Nursania Findi Widianati (29), warga Kampung Mangkalaya RT 03 RW 04, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

 

Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB. Dalam isi surat disebutkan bahwa persoalan yang terjadi di SPBU Cimaja diselesaikan secara kekeluargaan dengan sejumlah poin kesepakatan.

Baca juga:  Kuota Solar Kurang, Antrean Kendaraan di Selatan Sukabumi Mengular

 

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut yakni kedua belah pihak saling memaafkan atas kejadian yang telah terjadi. Selain itu, pihak pertama juga meminta kepada pihak kedua untuk membantu melakukan klarifikasi di media sosial terkait unggahan yang sebelumnya sempat dibuat dan viral.

 

Tidak hanya itu, kedua pihak juga bersepakat untuk tidak saling menyudutkan maupun memperpanjang persoalan yang telah terjadi. Bahkan dalam poin lainnya disebutkan, apabila di kemudian hari ada pihak ketiga yang mencoba memperpanjang masalah tersebut, maka kedua belah pihak memilih untuk tidak menanggapinya.

Baca juga:  Viral di Media Sosial, SPBU Cimaja Jadi Sorotan. Ini Penjelasan Pihak SPBU

 

Surat pernyataan bersama itu ditutup dengan penegasan bahwa dokumen dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dokumen tersebut juga dilengkapi tanda tangan kedua belah pihak beserta para saksi.

Pos terkait