LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno, dari jabatannya. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, Ence Benno tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Babakanjaya.
Berdasarkan isi keputusan yang beredar di masyarakat, pemberhentian dilakukan setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan dari berbagai pihak. Di antaranya laporan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait dugaan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, surat Inspektorat, rekomendasi dari Camat Parungkuda, serta usulan pemberhentian yang disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya.
Keputusan Bupati tersebut mendapat tanggapan dari Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB). Organisasi tersebut menilai langkah yang diambil pemerintah daerah telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memandang keputusan ini merupakan hasil dari proses yang panjang, melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan dan kajian oleh instansi yang memiliki kewenangan. Karena itu, keputusan tersebut patut dihormati sebagai produk hukum yang berlaku,” demikian pernyataan GMBB dalam keterangan tertulisnya.
GMBB menjelaskan, proses yang berujung pada terbitnya surat keputusan itu telah berlangsung sejak munculnya mosi tidak percaya dari masyarakat pada Oktober 2025. Selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat BPD, pemeriksaan melalui audit investigasi Inspektorat, hingga analisis dari Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum akhirnya Bupati menetapkan keputusan pemberhentian.
Menurut GMBB, hasil pemeriksaan tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga memuat sejumlah temuan yang dinilai menjadi dasar pemerintah daerah mengambil tindakan.
“Kami mengapresiasi keberanian Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan aturan. Harapannya, setiap penyelenggara pemerintahan desa dapat mengedepankan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar perwakilan GMBB.
GMBB juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi beserta jajaran pemerintah daerah, termasuk Wakil Bupati, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, serta BPD Babakanjaya yang dinilai telah menjalankan perannya dalam proses tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, lingkarpena. id belum mendapat keterangan resmi dari kepala Desa Babakanjaya terkait keputusan pemberhentian tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.






