FPI Sampaikan Aspirasi Pembentukan Perda Terkait LGBT kepada Bupati Sukabumi, Minta Penegakan Perda Diperkuat

LINGKARPENA.ID | Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam audiensi yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (13/7/2026). Salah satu poin yang disampaikan adalah usulan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), disertai permintaan agar pemerintah lebih mengoptimalkan penegakan sejumlah perda yang telah berlaku.

 

Dalam pertemuan tersebut, FPI menilai diperlukan langkah antisipatif di tingkat daerah menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Mereka merujuk pada ketentuan dalam perpres tersebut yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kerangka kebijakan pertahanan negara.

Baca juga:  Terkait Aplikasi MyPertamina, Hergun: Sebenarnya Aplikasi Ini Muncul Gara-gara Perang Ukraina dan Rusia

 

Ketua DPC FPI Cikakak, KH Acek Suhanda, mengatakan usulan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah agar dapat dikaji bersama sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Alhamdulillah, Bupati menerima aspirasi yang kami sampaikan. Memang prosesnya tidak bisa langsung menjadi perda, tetapi nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujar KH Acek.

 

Selain mengusulkan pembentukan perda baru, FPI juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila serta Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

 

Menurut FPI, kedua regulasi tersebut telah lama diberlakukan, namun implementasinya dinilai masih perlu diperkuat agar tujuan pembentukannya dapat berjalan lebih efektif. Mereka berharap pengawasan serta penegakan aturan dapat ditingkatkan melalui Satpol PP dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Program Pamsimas Desa Ciheulangtonggoh, Targetkan 160 Rumah Mendapatkan Air Bersih

 

“Kami berharap perda-perda yang sudah ada tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan secara konsisten sesuai kewenangan pemerintah daerah,” kata KH Acek.

 

FPI juga menyampaikan apresiasi atas respons Bupati Sukabumi yang dinilai terbuka menerima berbagai masukan dari masyarakat. Organisasi tersebut berharap berbagai aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.

 

Sementara itu, saat dimintai keterangan mengenai perkembangan isu LGBTQ di Kabupaten Sukabumi, KH Acek menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki data maupun bukti faktual terkait keberadaan komunitas LGBTQ di wilayah tersebut.

Baca juga:  Muscab V PWRI, Bupati: Harus Jadi Ispirasi dan Motivasi

 

“Sampai saat ini kami belum memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Informasi yang kami terima masih sebatas laporan dan tentu perlu diverifikasi terlebih dahulu. Jika nantinya ditemukan fakta yang valid, kami akan menyampaikannya kepada pemerintah daerah agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas usulan pembentukan perda tersebut maupun respons terhadap aspirasi yang disampaikan FPI dalam audiensi tersebut.

Pos terkait