Terkendala Lahan, Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Desa Kademangan Sukabumi Belum Bisa Dimulai

Kantor Desa Kademangan, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.[foto:Jajang S/lp]

LINGKARPENA.ID | Program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, belum dapat memasuki tahap pembangunan fisik. Bukan karena minimnya dukungan pemerintah desa, melainkan belum tersedianya lahan yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan lokasi gerai koperasi.

 

Kepala Desa Kademangan, Hendrik Kurnia, mengatakan pemerintah desa telah menuntaskan seluruh tahapan administrasi pembentukan koperasi. Kepengurusan, akta notaris, hingga legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM telah rampung. Namun, pembangunan gedung masih tertahan akibat belum adanya tanah yang bisa digunakan.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Mendagri di Lembur Pakuan Subang

 

“Kami mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih karena ini merupakan program pemerintah pusat. Persoalannya bukan pada komitmen desa, tetapi kami memang belum memiliki aset lahan untuk pembangunan,” kata Hendrik kepada Lingkarpena.id, Rabu (15/7/2026).

 

Menurutnya, Desa Kademangan tidak mempunyai tanah kas desa maupun lahan Perhutani atau perkebunan yang dapat dimanfaatkan. Padahal, pembangunan gerai koperasi membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi agar dapat menampung bangunan utama beserta fasilitas pendukung seperti area parkir.

 

Hendrik mengungkapkan, terdapat sebidang tanah yang dinilai strategis karena berada di dekat aset desa seluas sekitar 200 meter persegi. Namun harga yang ditawarkan pemilik lahan masih cukup tinggi sehingga belum dapat direalisasikan.

Baca juga:  Dinkop Sukabumi Kawal 386 Koperasi Merah Putih, Siap Dongkrak Ekonomi Desa

 

“Perkiraan kebutuhan untuk membeli lahan itu sekitar Rp150 juta. Nominal tersebut tentu cukup besar bagi desa jika belum ada dasar hukum penggunaan anggarannya,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pemerintah desa sebenarnya masih memiliki sisa Dana Desa. Kendati demikian, hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas memperbolehkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dipakai untuk membeli tanah sebagai lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga:  Bagi Pemudik Wilayah Jateng, Masalah dengan Kendaraan? Ada Tukang Tambal Online, Berikut Kontak Personnya

 

“Kami memilih berhati-hati. Jangan sampai niat menjalankan program pemerintah justru menimbulkan persoalan hukum karena belum ada aturan yang mengaturnya. Informasi yang kami terima, kemungkinan pengaturannya baru akan muncul pada tahun 2027,” jelas Hendrik.

 

Pemerintah Desa Kademangan berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera menerbitkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan anggaran desa untuk pengadaan lahan. Dengan demikian, pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat segera direalisasikan.

Pos terkait