Sekda Kabupaten Sukabumi Desak Seluruh SPPG MBG Daftarkan Pekerja dan Relawan ke BPJS

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempercepat langkah untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta segera mendaftarkan pekerja maupun relawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, usai memimpin rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan para Kepala SPPG MBG se-Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Kamis (16/7/2026).

Baca juga:  Status Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Sukabumi Diperpanjang

 

Ade menjelaskan, kepesertaan BPJS di lingkungan SPPG masih sangat rendah. Dari sekitar 402 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Sukabumi, baru dua SPPG yang tercatat telah memenuhi kewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan.

 

“Kami ingin seluruh pekerja dan relawan yang terlibat dalam program MBG memiliki perlindungan jaminan sosial. Ini bukan hanya kewajiban pemberi kerja, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka,” kata Ade Suryaman.

 

Menurutnya, optimalisasi kepesertaan BPJS di lingkungan SPPG juga menjadi salah satu strategi untuk mengembalikan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi yang saat ini mengalami penurunan.

Baca juga:  BPJS Bersama Sekda Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi

 

Dengan jumlah SPPG yang mencapai ratusan unit dan setiap unit melibatkan puluhan pekerja serta relawan, Pemkab menilai potensi penambahan peserta BPJS sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan cakupan jaminan kesehatan masyarakat.

 

“Kalau seluruh SPPG mendaftarkan tenaga kerja dan relawannya, akan ada penambahan peserta dalam jumlah besar. Ini akan memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan cakupan UHC di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi, Kembali Raih Opini WTP Ke 9 Kali

 

Ade menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pendataan sekaligus memastikan seluruh yayasan penyelenggara MBG segera memenuhi kewajiban tersebut.

 

“Kami sudah menerbitkan surat sebagai tindak lanjut. Harapannya, seluruh SPPG segera menyelesaikan proses pendaftaran sehingga seluruh pekerja dan relawan mendapatkan hak atas perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Pos terkait