LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana alam dari mulai tanggal 11 hingga 17 Desember 2024 mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, usai memimpin rapat koordinasi tanggap darurat bencana di Pendopo Sukabumi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Sekda, sejumlah faktor menjadi dasar perpanjangan ini, di antaranya curah hujan yang diperkirakan masih tinggi hingga 14 Desember 2024, dua korban hilang yang belum ditemukan, serta jumlah pengungsi yang masih signifikan.
“Curah hujan masih tinggi, sementara dari 12 korban hilang, dua di antaranya belum ditemukan. Selain itu, pengungsi masih banyak dan membutuhkan perhatian kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari hingga 10 Desember 2024. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi terkini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya.
Sekda juga meminta camat di 39 kecamatan terdampak bencana agar terus memantau situasi di lapangan dan melaporkan kebutuhan warga terdampak.
“Camat harus aktif memonitor dan memastikan laporan kebutuhan warga disampaikan,” tegasnya.
Perpanjangan status ini diharapkan dapat memaksimalkan upaya penanganan bencana, termasuk evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan para pengungsi.