Pemkel Dayeuhluhur dan Dinsos Kota Sukabumi Lakukan Asesmen ke Lokasi Warga yang Tinggal di WC Umum

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kelurahan Dayeuhluhur bersama Dinas Sosial Kota Sukabumi bergerak cepat melakukan monitoring dan asesmen lapangan setelah beredarnya informasi mengenai seorang warga yang disebut tinggal di WC umum di wilayah RT 003 RW 003, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.

 

Tak lama setelah informasi tersebut diterima, Lurah Dayeuhluhur bersama jajaran kelurahan, Puskesos, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta Tim Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kota Sukabumi langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus melakukan verifikasi terhadap data yang berkembang di masyarakat.

 

Saat tim gabungan tiba di lokasi, warga yang dimaksud tidak berada di tempat karena sedang bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari aparat kelurahan, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak tinggal di dalam bangunan WC umum yang masih berfungsi, melainkan menempati sebuah ruang di bagian depan bangunan eks MCK.

 

Bangunan tersebut merupakan fasilitas MCK yang telah lama tidak beroperasi dan pada awal pembangunannya memang disediakan ruang bagi penjaga MCK. Bangunan itu berdiri di atas aset wilayah dan kini kondisinya sudah tidak lagi difungsikan sebagai fasilitas sanitasi umum.

Baca juga:  Menyoal Ornamen Penyu di Alun-alun Gado Bangkong Palabuhanratu yang Viral

 

Hasil monitoring juga menunjukkan bahwa kondisi sosial ekonomi warga tersebut memang masih membutuhkan perhatian. Sehari-hari ia bekerja serabutan, di antaranya menjadi buruh cuci dan pekerjaan harian lainnya dengan penghasilan yang tidak menentu.

 

Dari hasil pendataan yang dimiliki pemerintah, warga tersebut bukan merupakan keluarga yang belum tersentuh bantuan sosial. Ia tercatat masih aktif sebagai penerima sejumlah program bantuan pemerintah, di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Pangan, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra. Selain itu, proses pengusulan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga sedang berjalan.

 

Pihak kelurahan juga mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya Dinas Sosial telah beberapa kali melakukan intervensi terhadap yang bersangkutan. Bahkan, warga tersebut pernah ditawarkan untuk mengikuti program pelatihan pemberdayaan keluarga yang difasilitasi pemerintah. Namun saat itu, kesempatan tersebut tidak diambil oleh yang bersangkutan.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, menjelaskan bahwa setiap informasi mengenai persoalan sosial akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi agar penanganan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca juga:  Rayakan HUT ke-80 TNI, Posramil Purabaya dan Yayasan Serdadu Sadulur Gelar Khitanan Massal

 

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu melalui pihak kelurahan untuk memastikan apakah kasus tersebut sudah masuk dalam penanganan atau belum. Kelurahan memiliki Puskesos sehingga proses identifikasi harus dilakukan secara jelas,” ujarnya Kepada Media Lingkarpena.id melalui Telephone Whatshap pada Jum’at (17/07/2026)

 

Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak pernah menunggu sebuah persoalan menjadi viral untuk bertindak. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada bidang yang menangani agar segera dilakukan asesmen.

 

“Baik diberitakan maupun tidak diberitakan, kami tetap bekerja. Setiap informasi dari masyarakat selalu kami tindak lanjuti. Kemarin pun kami sedang mengevaluasi beberapa laporan yang masuk. Langkah pertama tentu berkoordinasi dengan kelurahan agar identifikasi di lapangan benar-benar jelas,” katanya.

 

Asep menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah kelurahan menjadi tahapan penting karena aparat wilayah lebih memahami kondisi masyarakat di lingkungannya.

 

“Kami menghubungi kelurahan terlebih dahulu supaya dilakukan pengecekan lapangan bersama RT, RW, dan Puskesos. Setelah data dan permasalahan jelas, baru kami turun untuk menentukan bentuk penanganan yang diperlukan,” jelasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan Dinas Sosial memiliki batasan sesuai tugas pokok dan fungsi.

Baca juga:  Wakapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Tanah Longsor dan Berikan Bantuan

 

“Fungsi kami berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Apabila ditemukan persoalan fisik seperti rumah atau bangunan, tentu akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah lain seperti Dinas Pekerjaan Umum atau instansi terkait agar penanganannya dapat dilakukan secara terpadu,” tambahnya.

 

Pemerintah Kelurahan Dayeuhluhur memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap warga tersebut bersama Dinas Sosial serta melakukan koordinasi lintas sektor apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.

 

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan sosial tidak cukup hanya melihat satu sisi, melainkan harus melalui proses verifikasi lapangan, validasi data, serta koordinasi antara pemerintah, aparat kewilayahan, dan masyarakat agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

 

Pemerintah berharap masyarakat tetap aktif menyampaikan informasi terkait persoalan sosial di lingkungannya. Namun, setiap informasi juga perlu disertai data yang akurat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, objektif, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, berbagai persoalan kemiskinan dan kerentanan sosial dapat diselesaikan melalui kolaborasi semua pihak tanpa mengabaikan fakta yang ditemukan di lapangan.

Pos terkait