LINGKARPENA.ID | Ketika informasi menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik, pintu komunikasi antara aparat penegak hukum dan wartawan menjadi salah satu penentu lahirnya pemberitaan yang berimbang. Namun, persoalan akses informasi dan pola komunikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kini justru menjadi sorotan Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS).
FWSS menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (24/8/2026). Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap tata kelola komunikasi dan keterbukaan informasi publik di institusi penegak hukum tersebut.
Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, mengatakan aksi yang disiapkan bukanlah upaya untuk membangun pertentangan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, wartawan dan aparat penegak hukum seharusnya memiliki ruang komunikasi yang sehat, profesional, serta saling menghormati tugas masing-masing.
“Kami tidak sedang mencari konflik ataupun permusuhan. Justru kami ingin mendorong agar Kejari Kabupaten Sukabumi menjadi institusi yang semakin profesional, komunikatif dan terbuka terhadap masyarakat,” kata Isep, Kamis (20/8/2026).
FWSS menilai, kejelasan mengenai mekanisme memperoleh informasi di lingkungan kejaksaan masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi. Wartawan, kata Isep, membutuhkan kepastian mengenai jenis informasi yang dapat disampaikan kepada publik, siapa pejabat yang memiliki kewenangan memberikan keterangan, serta bagaimana prosedur konfirmasi yang harus ditempuh ketika seorang jurnalis membutuhkan informasi resmi.
Bagi FWSS, kejelasan tersebut bukan sekadar persoalan teknis komunikasi. Hal itu berkaitan langsung dengan kebutuhan publik untuk memperoleh informasi yang akurat sekaligus hak wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Sorotan juga diarahkan terhadap pola komunikasi dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi. FWSS meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi mengenai adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
“Kami ingin semuanya terang. Wartawan harus tahu kepada siapa harus melakukan konfirmasi, bagaimana mekanismenya, dan informasi apa yang memang bisa disampaikan kepada publik. Jangan sampai ketidakjelasan komunikasi justru menimbulkan persepsi yang berbeda-beda,” ujarnya.
Di sisi lain, FWSS turut menyuarakan pentingnya menjaga hubungan antarwartawan. Perbedaan perusahaan media, organisasi profesi maupun sudut pandang pemberitaan dinilai sebagai bagian dari dinamika dunia pers yang semestinya tidak menjadi alasan untuk mempertentangkan sesama jurnalis.
FWSS menegaskan, institusi pemerintah maupun penegak hukum harus mampu menempatkan seluruh wartawan secara proporsional dalam memperoleh akses informasi. Tidak boleh ada perlakuan yang membeda-bedakan hanya karena seorang jurnalis berasal dari media atau organisasi tertentu.
“Setiap wartawan memiliki tugas jurnalistik yang harus dihormati. Perbedaan organisasi atau perusahaan media jangan sampai dijadikan dasar untuk membangun sekat. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas dan aturan yang berlaku,” tegas Isep.
FWSS juga mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi membuka forum dialog resmi dengan komunitas serta organisasi pers. Dialog tersebut dinilai menjadi jalan keluar yang lebih konstruktif untuk membicarakan berbagai persoalan komunikasi yang selama ini muncul.
Selain dialog, FWSS meminta dilakukan evaluasi internal terhadap pola komunikasi pejabat kejaksaan dengan insan pers. Mereka berharap evaluasi tersebut dapat melahirkan mekanisme komunikasi yang lebih terbuka, terukur dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Pada akhirnya, FWSS berharap aksi yang akan digelar tidak berhenti sebagai penyampaian protes, tetapi menjadi momentum untuk membangun kembali jembatan komunikasi antara kejaksaan, wartawan dan masyarakat.
Sebab, bagi FWSS, keterbukaan informasi bukan semata-mata kepentingan wartawan. Di balik setiap pertanyaan jurnalis terdapat kepentingan publik untuk mengetahui apa yang terjadi di lembaga penegak hukum.
“Yang kami perjuangkan adalah ruang komunikasi yang sehat dan setara. Wartawan membutuhkan akses informasi untuk menjalankan tugasnya, sementara masyarakat membutuhkan informasi yang benar. Karena itu, kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka,” pungkas Isep.






