AJB Nasabah KUR Rp80 Juta Diduga Masih Ditahan, BRI Unit Cibadak Disorot

Gambar Ilustrasi/ist

LINGKARPENA.ID | Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya dugaan masih dikuasainya dokumen Akta Jual Beli (AJB) milik salah seorang nasabah penerima KUR di Bank tersebut.

 

Nasabah berinisial ST, merupakan warga Kelurahan Cibadak. Ia diketahui memperoleh fasilitas KUR senilai Rp80 juta pada November 2022 silam. Pinjaman tersebut digunakan ST, sebagai tambahan modal usaha perdagangan eceran hasil ternak.

 

Dalam proses pengajuan kredit, keluarga nasabah menyebut terdapat dua dokumen AJB tanah yang diserahkan kepada pihak bank.

 

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah nasabah meninggal dunia. Hingga kini, dokumen AJB tersebut disebut masih berada di pihak bank. Sementara keluarga mengakui masih terdapat kewajiban pembayaran kredit.

 

“Setelah almarhumah meninggal dunia, jaminan tersebut masih dipegang pihak bank. Memang kami masih memiliki tunggakan di bank tersebut,” ungkap suami almarhumah kepada media ini, Kamis (10/9/2026).

Baca juga:  Dedikasi Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Sukabumi Dianugerahi Satyalancana Wira Karya

 

Keluarga berharap ada kejelasan mengenai status dokumen AJB tersebut. Selai itu pihak keluarga ingin tahu bagaimana penyelesaian kewajiban kredit setelah debitur meninggal dunia.

 

Ketentuan KUR Tanpa Agunan Tambahan

Kasus tersebut menjadi perhatian karena pemerintah telah menerapkan ketentuan mengenai agunan tambahan dalam penyaluran KUR.

 

Dalam kebijakan KUR, kredit dengan plafon sampai Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan tambahan. Ketentuan ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif, khususnya masyarakat yang membutuhkan modal tetapi tidak memiliki aset tambahan untuk dijaminkan.

 

Persoalan serupa sebelumnya juga mendapat perhatian Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Pemerintah menyoroti adanya laporan terkait nasabah KUR yang diminta menyerahkan dokumen aset sebagai agunan tambahan.

Baca juga:  Kadishub: Jelang Idul Fitri Antisipasi Arus Lalin dan Angkutan Lebaran

 

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan sesuai pedoman pelaksanaannya.

 

Namun demikian, ketentuan tanpa agunan tambahan bukan berarti pengajuan KUR diberikan secara otomatis. Bank tetap melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha, kemampuan membayar, serta memenuhi ketentuan administrasi dan kredit yang berlaku.

 

Menunggu Penjelasan BRI

Dalam kasus nasabah di Cibadak, belum diketahui secara pasti dasar dan status penguasaan dua dokumen AJB tersebut. Apakah dokumen tersebut sejak awal dicatat sebagai agunan, dokumen pendukung administrasi, atau memiliki status hukum lainnya dalam perjanjian kredit.

 

Media ini telah berupaya memperoleh klarifikasi dari BRI Unit Cibadak maupun pihak BRI Kantor Cabang Sukabumi mengenai persoalan yang dialamai nasabah tersebut.

Baca juga:  Imam Noeril Terpilih Jadi Ketua Ikatan Alumni Ilmu Komunikasi Fisip Unpas Bandung, Periode 2022 - 2027

 

Keterangan dari pihak BRI diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penyerahan dan penyimpanan AJB, status kredit nasabah setelah meninggal dunia, serta langkah penyelesaian kewajiban kredit yang masih tersisa.

 

Selain itu, keluarga nasabah juga berharap pihak bank memberikan penjelasan terkait kemungkinan penyelesaian kewajiban melalui mekanisme perlindungan atau asuransi kredit, apabila fasilitas tersebut tercantum dalam perjanjian KUR yang bersangkutan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Cibadak belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak BRI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang.

 

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam penyaluran KUR, sehingga program pembiayaan pemerintah benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tanpa menimbulkan persoalan terkait dokumen. (*).

Pos terkait